MAJENE – DPRD Kabupaten Majene mengirim surat ke Bupati Majene terkait hasil rapat pimpinan DPRD Kabupaten Majene pada tanggal 1 Februari 2024.
Surat dengan nomor : T.170/023/II/2024, sifat penting, dengan hal penyampaian kepada Bupati Majene.
Adapun isi surat tersebut adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 ayat (1) “Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan Memperoleh Persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka disampaikan kepada Bupati Majene kiranya dapat memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Demikian disampaikan untuk diketahui atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Surat yang dibuat pada 1 Februari 2024 itu, ditandatangani oleh Ketua DPRD Majene Salmawaty Djamado.
Dikonfirmasi, Ketua DPRD Majene Salmawati Djamado, mengaku menyurat kepada Bupati Majene karena ingin agar tunjangan TPP ASN di Majene segera dibayarkan.
Apalagi, melalui salah satu media online diberitakan adanya kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat Prof Zudan yang memprogramkan pembayaran gaji ASN tiap tanggal satu dan tunjangan TPP bagi ASN dibayarkan tiap tanggal lima setiap bulan.
“Kenapa Pemkab Majene lambat sekali, sampai hari ini kami di DPRD belum menerima surat usulan persetujuan DPRD Majene sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019,” ucapnya, Jumat 2 Februari 2024.
Dia berharap agar Pemda Majene melakukan langkah cepat demi peningkatan kesejahteraan ASN di Majene.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Majene mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar membayarkan 100 persen tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Majene.
Hal tersebut dilakukan lantaran adanya gelagat Pemkab Majene untuk kembali hanya membayarkan tunjangan TPP kepada ASN Majene dengan nilai yang tidak sesuai dengan besaran seharusnya.
Seperti yang terjadi pada tahun 2023, ASN di Majene hanya menerima 23 persen dari nilai tunjangan TPP yang seharusnya. Itupun hanya dibayarkan tiga bulan, sementara sembilan bulan sisanya tidak lagi dibayarkan.
Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado, mengatakan, di tahun 2024 ini Pemkab Majene harusnya menyiapkan anggaran tidak kurang dari Rp20 miliar untuk pembayarkan tunjangan TPP ASN hingga 12 bulan, yakni dari bulan Januari hingga Desember.
Sayangnya, kata Salmawati, Pemkab Majene hanya menyiapkan anggaran Rp9,5 miliar, sehingga ASN di Majene berpotensi kembali tidak bisa menerima tunjangan TPP 100 persen dari yang seharusnya.
“Makanya kami (DPRD) terus memperjuangkan agar hak ASN di Majene dapat diterima full, jangan lagi dipotong seperti tahun 2023 dan dibayar cuma tiga bulan,” tegas Salmawati, Rabu 31 Januari 2024.
Menurut Salmawati, nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Majene tiap tahunnya mencapai Rp66 miliar, sehingga sangat wajar jika diberikan porsi anggaran tidak kurang dari Rp20 miliar bagi tunjangan TTP ASN.
Sejak awal, kata Salamawati, DPRD Majene menolak usulan Pemkab Majene untuk membiayai ratusan program pelatihan yang tidak jelas efeknya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Majene.
Program yang menghabiskan anggaran puluhan miliar tiap tahunnya itu, kata Salmawaty, sebaiknya dialihkan untuk membiayai program yang berujung bagi peningkatkan kesejahteraan ASN Majene, seperti TPP.
“Kami sudah berusaha perjuangkan agar anggaran TPP tidak dikurangi lagi dan bisa dibayarkan full dalam setahun, tapi TAPD Pemkab Majene justru mengurangi porsi anggaran TPP yang seharusnya diprioritaskan itu,” ucapnya.
Ketua DPRD Majene menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Majene tidak komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan ASN.
Dia mencontohkan, pada APBD tahun 2023 lalu, DPRD dan Pemkab Majene sudah sepakat menyiapkan anggaran untuk pembayaran tunjangan TPP ASN selama 12 bulan dan dibayarkan 100 persen.
Hanya saja, dalam perjalanannya anggaran tersebut dipangkas secara sepihak melalui parsial anggaran tanpa meminta persetujuan DPRD Majene, sehingga ASN hanya menerima 23 persen dari nilai tunjangan TPP yang seharusnya.
Itupun, lanjut Salmawaty, hanya dibayarkan tiga bulan, sementara sembilan bulan sisanya tidak lagi dibayarkan.
“Kami harap Pemkab Majene tidak selalu lempar batu sembunyi tangan. Kalau memang serius, hapus saja anggaran program lain yang tidak penting, alihkan anggaran tersebut ke tunjangan TPP ASN,” tegasnya.
Salmawaty menyebut, pada tahun 2019 di masa kepemimpinan Bupati Majene Fahmi Massiara, Pemkab Majene kala itu tetap menyediakan anggaran Rp35 miliar per tahun untuk pembayaran tunjangan TPP bagi ASN.
Padahal, kala itu kasus Covid-19 tengah gencar mewabah di seluruh daerah, sehingga Pemerintah Pusat mengurangi porsi anggaran transfer ke daerah. Imbasnya, Pemkab Majene melakukan recodusing anggaran.
Habatnya, Bupati Majene Fahmi Massiara, kala itu mempertahankan agar anggaran tunjangan TPP ASN tidak dikurangi.
“Dulu waktu Daeng Fahmi Bupati Majene, rela puasa anggaran dan pangkas semua program di OPD, termasuk perjalanan dinasnya. Tapi, untuk tunjangan TPP tidak mau diganggu, sebab beliau ingin ASN Majene bisa sejahtera,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene Kasman, mengatakan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Majene tidak di sepakati oleh DPRD Kabupaten Majene, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 107 Ayat (1) bahwa dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan Bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi angka APBD Tahun Anggaran Sebelumnya.
Padahal, dalam Rancangan Peraturan Bupati Majene tentang APBD Tahun Anggaran 2024, penyediaan anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebersar Rp. 9.526.174.200,00
Selanjutnya, berdasarkan Draft Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Bupati ttg APBD tahun anggaran 2024 bahwa, penganggaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
“Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tulis Kasman melalui pesan WhatsApp, Selasa 30 Januari 2024.
Selanjutnya, tulis Kasman, berdasarkan Bab II butir D.2.a.6) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, menyatakan bahwa persetujuan penganggaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan DPRD dilakukan bersamaan dengan pembahasan KUA.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Majene tidak diperkenankan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai dan pelaksanaannya menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.
Hal yang dikecualikan untuk pemberian tambahan penghasilan guru, sebut Kasman, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah diatur tersendiri penggunaannya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021.
Berkenaan dengan hal tersebut, ungkap Kasman, Bupati Majene di dampingi oleh Kepala BKAD dan Kabid Anggaran BKAD, telah menghadap ke Pj Gubernur Prov Sulawesi Barat dengan harapan agar Pemberian TPP ASN di Kabupaten Majene tetap dapat di laksanakan dan Pj. Gubernur langsung memerintahkan kepada BPKAD Provinisi Sulbar untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negari c.q Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Senin 29 Januari 2024, Kepala BKAD Kabupaten Majene telah melakukan konsultasi ke BPKAD Provinsi Sulbar mengenai perkembangan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Hasil konsultasi Kepala BPKAD Provinsi Sulbar menyatakan bahwa Pemberian TPP ASN tetap dapat dibayarkan jika mendapat Persetujuan tertulis dari Pimpinan DPRD Kabupaten Majene.
Sekarang menunggu Surat Persetujuan tersebut sebagai dasar pelaksanaan pembayaran TPP ASN Tahun Anggaran 2024.














