MAJENE – Kasus korupsi penggelapan dana Desa Lombang akhirnya dirilis Kepolisian Resor (Polres) Majene setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Dalam gelar press release, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, didampingi Waka dan Kasat Reskrim mengungkapkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan dan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Lombang Kecamatan Malunda Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, Sabtu (31/12/22) di Aula Mapolres.
Pelakunya diketahui dengan inisial S (37) mantan Kades Lombang dan MR (26) yang merupakan bendahara Desa Lombang.
Kronologinya, Kedua tersangka memanfaatkan wewenangnya dengan mencairankan seluruh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Karena ada beberapa kegiatan yang harganya dinaikkan atau digelembungkan (Mark up), kemudian volume yang kurang, fiktif dan tidak melakukan pembayaran penggajian kepada aparat desa dan pemberdayaan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap membuat aksinya disorot.
Dari penyelewengan tersebut, keduanya menggelapkan dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp. 423.403.489 dengan rincian untuk anggaran tahun 2019 dana yang di serap sebanyak Rp. 108.384.269.
Selanjutnya ditahun 2020 dana yang diselewengkan sebanyak Rp. 77.387.960 dan terakhir di tahun 2021 dana yang dicairkan sebanyak Rp. 237.631.260.
Barang bukti yang disita berupa 108 Dokumen dan surat terkait Desa Lombang, Dua Unit Leptop Asus dan Acer.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3Jo Pasal 18Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH.Pidana.
Ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.