JAPKEPDA Minta Kejari Majene Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp695 Juta Bantuan Sarana Ibadah

  • Bagikan

MAJENE – Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) meminta Kejaksaan Negeri Majene mengusut dugaan korupsi anggaran bantuan bagi sarana ibadah.

Bantuan hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Majene tahun 2021 sebesar Rp.695 juta diperuntukkan bagi 65 Masjid di sejumlah kecamatan.

Sayangnya bantuan tersebut tidak sepenuhnya tersalur ke masjid penerima manfaat. Padahal, seluruh anggaran telah dicairkan pada Oktober 2021.

Ketua JAPKEPDA Juniardi menyebut, bantuan tersebut dikelola oleh Sub Bagian Bina Mental Rohani pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Majene.

“Informasi yang kami himpun dari sejumlah pengurus Masjid menyebut bantuan tersebut tidak sampai kepada pengurus Masjid,” tegas Juniardi, Senin (31/1/2022).

Modus yang digunakan salah satu oknum ASN itu adalah tidak menyalurkan sama sekali bantuan kepada pengurus masjid yang berada jauh dari kota Majene, khususnya di Kecamatan Malunda dan Ulumanda.

Juniardi mencontohkan, Masjid Al Ihlas Dusun Lombe, Desa Tandeallo, Masjid Baburrahman, Masjid Babul Jannah di Dusun Tabolo, Desa Bambangan Kecamatan Malunda, serta Masjid Raudathul Rahim Pakkola, Kecamatan Banggae.

Selain itu, terdapat juga masjid yang diberikan bantuan tapi tidak sesuai dengan spec dan besaran porsi anggaran yang seharusnya.

Seperti di Masjid Babul Jannah, di Kecamatan Malunda, bantuan seharusnya diterima berupa barang senilai Rp. 10 juta, tapi hanya dibelikan semen 40 zak seharga Rp.2 jutaan.

Tidak hanya itu, Mushollah Pemda Majene yang harusnya mendapatkan bantuan barang senilai Rp.5 juta, justeru hanya dibelikan AC 1 PK seharga Rp3,5 juta.

Bahkan Masjid Istiqamah yang terletak di samping Telkom Majene, hanya menerima sound sistem yang tidak berkualitas dan jauh dari yang diharakan, sehingga tidak mereka gunakan.

“Masa bantuan masjid dikorupsi juga, Kami minta Kejari Majene mengusut itu. Periksa semua pihak yang terlibat, mulai dari PPK hingga toko penyedia,” cetusnya.

Patut diketahui, dalam dua tahun terakhir, bantuan hibah sarana ibadah tidak lagi dalam bentuk uang cash, namun diserahkan kepada pengurus masjid dalam bentuk barang dengan melibatkan toko atau penyedia.

Pengurus Masjid menyampaikan daftar kebutuhan barang yang diinginkan kepada toko penyedia sesuai besaran anggaran masing-masing.

Sayangnya, pencairan dana yang telah dilakukan sejak Oktober 2021 pada Bagian Kesra Sekretariat daerah Kabupaten Majene, masih banyak pengurus masjid yang tidak mendapat bantuan hingga akhir Januari 2022 ini.

Pengurus Masjid yang datang menagih janji bantuan hanya diminta bersabar dan menunggu bantuan anggaran APBD tahun 2022.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *