MAMUJU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) sita uang senilai Rp 1.428.953.767 hasil korupsi Replanting Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2019.
Penyitaan uang dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI) Mamuju, Jl Urip Sumoharjo, Mamuju, Sulbar, Selasa (11/1/2022).
Ada tiga Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar melakukan penyitaan uang tersebut.
Kepala Seksi Penarangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, barang bukti berupa uang itu disita di Bank BNI Mamuju.
Kemudian, uang tersebut dititipkan di Bank Mandiri Cabang Mamuju.
“Uang dititipkan ini dengan sistem tidak ada bunga dan tidak ada pajak,” ungkap Amir kepada awak media, Selasa (11/1/2022).
Disebutkan, uang tersebut disita melalui tersangka Kelompok Tani Makassar Bahagia senilai Rp 1,4 Miliar.
“Barang bukti ini satu kesatuan dari tiga tersangka yang disimpan di rekening Kelompok Tani Bahagia Makassar,” terangnya.
Amir menyebutkan, uang yang disita bagian dari rangkaian tersingkir dari ketiga tersangka kasus korupsi.
“Uang disita sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, uang tersebut akan dikembalikan ke Negara.
Diketahui, ketiga tersangka tersebut diantaranya Mantan Kepala Dinas Perkebunan Mamuju Tengah, Muhammad Anwar.
Kemudian, Tim Verifikasi Mamuju Tengah Basir, dan Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia Syharuddin.
Dengan modus penetapan CP/PL terhadap salah satu kelompol tani penerima dana PSR KT Makassar Bahagia dengan luas yakni 326.2759 Ha sebesar Rp 8.150.000.000 dengan cara memanipulasi data anggota kepompok tani termasuk memanipulasi titik seolah-olah lokasi lahan berada di luar kawasan agar dapat memenuhi syarat pengajuan formal CPCL.
Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp 7.958.375.000.