KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) DAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG)

  • Bagikan

Tujuan dibuatnya undang undang cipta kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata diseluruh wilayah NKRI, Tujuan omnibusla adalah peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha.
Aturan turunan undang undang cipta kerja dalam peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha , yaitu peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dalam PP ini sangat erat kaitannya dengan system transaksi secara elektornik, Online Single Submission (OSS). Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan Persetujuan bangunan gedung (PBG) oleh pelaku usaha juga dilakukan secara elektronik.
Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, yang membahas terkait proses penerbitan KKPR kepelaku usaha. Sesuai Pasal 3 KKPR terdiri atas :
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan non berusaha dan ;
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Untuk alur layanan Proses KKPR dalam perizinan berusaha dapat dilihat pada standar opersional prosedur (SOP) dan persyaratan teknis dibawah, sesuai dengan PP 21 tahun 2021, pasal 135 – 143, UU CK : pasal 13, 14, 15 :
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha :

Berdasarkan alur pelayanan diatas, pelaku usaha dalam hal ini telah menerima Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan ingin melanjutkan pembangunan fisik pada lahan yang disetujui dalam KKPR, maka pelaku usaha akan melakukan pengurusan pada persetujuan bangunan gedung (PBG) dalam system elektronik yaitu system imformasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, dimana telah diurai proses persyaratan sampai dengan pendaftaran dan penerbitan sertifikat PBG.


Adapun alur standar opersional prosedur (SOP) pelayanan PBG dapat diliha pada bagang dibawah ini :

Terhadap regulasi penerbitan KKPR dan PBG terdapat sinkronisasi regulasi yang erat kaitannya dari penerbitan KKPR sampai dengan PBG dengan urutan regulasi sebagai berikut :


 PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
 PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
 Permen ATR No 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
 Permen ATR Nomor 9 tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
 PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung;q

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *