MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju rapat koordinasi dengan partai politik terkait masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang, di Taman Karema, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (19/09/2022) malam.
Rakor itu menindak lanjuti intruksi KPU RI, guna menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada partai politik calon peserta pemilu 2024 terkait petunjuk teknis (juknis) verifikasi yang mengalami perubahan.
“Kita ingin bangun kesepahaman dengan partai politik, karena ada beberapa perubahan dalam juknis, mulai tanggal tahapan, juga terkait item pemeriksaan Sipol, termasuk soal KTP anggota partai politik, misalnya soal tempat lahir, jika di KTP tertulis Karema, sementara di Sipol hanya tertulis Mamuju, sekarang sudah dinyatakan memenuhi syarakat,” jelas Hamdan.
Hamdan menuturkan, mulai tanggal 15 Oktober 2022 tim verifikasi faktual sudah mulai bergerak melakukan verifikasi terhadap partai politik yang lolos ditahapan verifikasi administrasi. Setidaknya ada tiga menjadi fokus utama verifikasi vaktual, yakni kantor, keanggotaan dan kepengurusan partai.
Karena itu, dia berharap partai politik benar-benar memanfaatkan waktu perbaikan tersebut, sebab semua keputusan kembali ke KPU RI, sementara KPU kabupaten hanya bertindak sebagai implementator dari PKPU yang ada.
“Ini kesempatan terakhir, dan segala persoalan yang timbul nantinya semua kembali ke KPU RI, KPU kabupaten hanya menjalankan perintah atau intruksi dari KPU RI,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, pada prinsipnya verifikasi administrasi perbaikan fokus pada KTP dan KTA.
Rustang pun berharap partai politik benar-benar memanfaatkan waktu perbaikan ini, sehingga tidak ada lagi partai politik BMS, sebab pada tahapan verifikasi vaktual nantinya tidak ada lagi istilah BMS.
“Perbaiki ketertiban administrasi, sehingga pada saat vaktual nanti tidak ada lagi persoalan,” imbuh Rustang.
Diketahui, standar minimal keanggota partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 282 anggota.
Dari 282 tersebut, KPU akan mengambil secara acak 180 sampel pada saat tahapan verifikasi vaktual nantinya.
Pada proses verifikasi vaktual, fokus pada keanggotaan partai, kepengurusan dan sekretariat atau kantor.
“Kami harap 24 partai politik semuanya lolos, karena itu di tahapan vaktual jaga baik-baik keanggotaan untuk menghindari kegandaan, baik eksternal maupun internal,” pungkasnya.