MAMUJU – Aliansi Masyakarat Stadion Manakarra dan mahasiswa lakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Kamis (17/2/2022).
Unjuk rasa tersebut menolak pembongkaran rumah warga di kawasan Stadion Manakarra.
Mereka, juga meminta ganti rugi kepada pemerintah agar memberikan solusi terhadap warga.
Pantuan lapangan, massa aksi masih tertahan di depan pintu masuk kantor Bupati Mamuju.
Terlihat juga massa dihadang oleh aparat Satpol PP Mamuju dan polisi.
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan aksi penolakan pembongakaran rumah warga.
Massa aksi juga mengaku, tanah yang ada dikawasan stadion itu bukan milik Pemkab Mamuju.
Akan tetapi tanah tersebut milik mantan Raja Mamuju H Andi Maksum Dai.
Koordinator Aksi Almiswari menyurukan, agar mendesak Pemkab Mamuju memberikan jaminan kompensasi terhadap warga.
“Kami meminta agar Pemkab Mamuju bersikap adil dan dapat menemui massa aksi,” ungkapn Almiswari dalam orasinya.
Massa aksi meminta agar dapat diterima oleh Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, untuk dapat memberikan solusi.
“Kami meminta Bupati Mamuju ataupun Sekda Mamuju agar bisa keluar menemui masyarakatnya,” tegasnya.