MAJENE – Oknum Satuan Polisis Pamong Praja Kabupaten Majene yang ditangkap Polres Majene karena menggunakan narkoba terancam dipecat.
Kepala Dinas Satpol PP Majene Zainal Arifin mengatakan, pemberian sanksi bagi oknum pelaku berinisial HD masih menunggu putusan inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) Majene.
Jika pelaku dijatuhi penjara dengan masa hukuman di atas dua tahun makan akan dipecat.
“Kalau cuman dibawah dua tahun ya akan dikenakan sanksi berat,” Zainal Arifin, Selasa (25/1/2022).
Pemberian hukuman kepada ASN diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara untum oknum Satpol PP yang berstatus suka rela inisial DH dipastikan dipecat.
Mantan Staf Ahli Bupati Majene ini mempersilahkan aparat hukum memproses anak buahnya sesuai hukum berlaku.
“Selain mendapat sanksi hukum pidana, siapapun ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba, pasti akan mendapat tindakan tegas secara kedinasan,” ujarnya.
Zainal menyayangkan masih terdapat ASN di Majene yang terlibat penyalahgunaan barang haram itu.
Menurutnya, ASN sebagai abdi negara, sudah seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, bukan malah mencederai institusi Pemkab Majene.