Pemkab Majene Diminta Gelar Pilkades di 44 Desa Sesuai Janji Bupati

  • Bagikan

MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene, diminta segera menggelar Pemilihan Kepala Desa di 44 Desa yang saat ini diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).

Hal tersebut sesuai dengan janji Bupati Majene H. A. Achmad Syukri Tammalele, pada 25 Mei 2023 yang resmi menunda pelaksanaan Pilkades serentak melalui Surat Pernyataan Nomor : 014/688/2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Majene Tahun 2023.

Dalam surat itu, Pilkades serentak Kabupaten Majene dinyatakan ditunda dan akan dilaksanakan dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.

Kini tahapan Pilkada Majene telah usai dan KPU Majene pun telah menetapkan pemenang, sehingga publik khususnya warga desa berharap agar segera digelar Pilkades. Apalagi, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Desa.

Warga Desa Betteng Darman menyebut, kepala desa memiliki peran yang sangat vital dalam mengelola kepentingan masyarakat di desa, sehingga sebaiknya Pilkades serentak segera dilaksanakan.

“Kami butuh Kades yang akan memimpin dan mengelola kepentingan masyarakat di desa,” ucap Darman kepada awak media kilassulbar.id, Minggu 19 Januari 2025.

Darman menegaskan, pemilihan kepala desa bertujuan untuk menentukan pemimpin yang memiliki kapabilitas dan integritas dalam memimpin dan mengelola desa.

“Kami harap Bupati Majene menepati janjinya untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun ini,” harapnya.

Patut diketahui, sejumlah kabupaten di Indonesia akan menggelar Pilkades serentak tahun 2025, diantaranya, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, bakal melaksanakan Pilkades di 16 Desa 2025.

Selain itu, sebanyak 40 desa di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, juga akan menggelar pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025.

Kemudian, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akan melaksanakan Pilkades serentak di 24 Desa pada 26 Februari 2025.

Selanjutnya, sebanyak 40 Desa di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Sumsel juga akan gelar Pilkades pada bulan Agustus 2025.

Tahun ini, Pilkades juga digelar di empat Desa di Kabupaten Lampung Selatan, provinsi Lampung.

Sebelumnya diberitakan, pada 25 Mai 2023, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Majene Drs, Abdul Rahim, MM yang didampingi oleh Ruski Hamid, SH, Kabag Hukum Pemkab Majene, membacakan surat pernyataan Bupati Majene yang memuat empat poin dasar pertimbangan penundaan Pilkades serentak di Majene.

Pertama, surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota Nomor: 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023 Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dimana poin 4 huruf d dinyatakan “dalam rangka pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar melakukan koordinasi dengan PORKOPIMDA khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Saudara/i.

“Bahwa berdasarkan hal pada poin 1 tersebut diatas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Majene telah berkoordinasi, meminta saran dan masukan kepada anggota FORKOPIMDA Kabupaten Majene khususnya dalam rangka menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene,” tulis Bupati Majene, di poin kedua surat pernyataannya, tertanggal (25/5/2023).

Selanjutnya, dengan pertimbangan pelaksanaan pemilihan kepala desa berada pada masa yang sama dengan agenda Demokrasi Nasional, yakni tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka diperlukan dukungan situasi yang kondusif.

Terakhir, Bupati Majene Achmad Syukri Tammalele, menuliskan agar kondusifias dan stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Majene dipastikan dapat terjaga, maka kegiatan difokuskan pada agenda Demokrasi Nasional, yakni mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tuhun 2024.

“Adapun Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Majene dinyatakan ditunda dan akan dilaksanakan dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024,” demikian kutipan terakhir dari empat poin yang menjadi dasar penundaan Pilkades di Majene dan ditandatangani oleh Bupati Majene.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *