MAJENE – Dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jembatan dan pembersihan jalan poros
Paminggalan yang menelan anggaran sebesar Rp480 juta dari APBDes Tahun Anggaran 2023 memasuki tahap baru.
Tim Inspektorat Kabupaten Majene menyatakan telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit atas dugaan penyimpangan tersebut, Senin 30 Desember 2024.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 30 Desember 2024, Amrin, Tim Auditor Inspektorat Majene, mengungkapkan bahwa hasil audit akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene.
“Jika bukan sore ini, mungkin besok tanggal 31 Desember 2024,” ujar Amrin.
Namun, Amrin menambahkan bahwa detail hasil audit masih akan dirahasiakan hingga pengumuman resmi dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Majene.
Hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan selama proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan atau penegakan hukum dapat dikecualikan dari akses publik.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut serta dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana.
Dalam konteks ini, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat Majene berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas sehingga kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk pencegahan korupsi di masa depan.
“Kami meminta agar pihak terkait bekerja profesional demi keadilan dan kepentingan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim wartawan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terbaru kepada publik.