Masyarakat Desak Polres Majene Hentikan Aktivitas Galian C Ilegal Dekat Kampus Unsulbar

  • Bagikan

MAJENE – Masyarakat sekitar Kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mendesak Polres Majene untuk segera menghentikan aktivitas galian C yang diduga ilegal, yang berlokasi tidak jauh dari kampus tersebut.

Aktivitas ini dianggap dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, serta membahayakan infrastruktur dan kesejahteraan warga.

Ketua Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Rahman, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa dampak negatif dari aktivitas galian C sudah mulai dirasakan oleh warga sekitar, terutama yang bermukim di BTN Lembang Permatasari, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Aktivitas galian C di sekitar kawasan tersebut semakin mengkhawatirkan karena berdampak langsung pada kondisi lingkungan dan infrastruktur setempat.

Salah satu masalah yang paling mencolok adalah terjadinya kerusakan jalan, terutama di kompleks perumahan BTN Lembang Permatasari.

Setiap kali hujan turun, jalan kompleks tersebut dipenuhi lumpur, menjadikannya sangat sulit untuk dilalui, khususnya oleh pengendara sepeda motor.

Selain itu, truk pengangkut hasil galian sering kali menumpahkan tanah ke jalan, yang kemudian menghambat aliran air pada saluran drainase.

Akibatnya, saluran drainase sering tersumbat, memicu terjadinya banjir yang merugikan warga.

“Setiap hujan turun, kami harus menghadapi jalan yang berlumpur dan sulit dilalui. Tidak hanya itu, tumpahan tanah yang dibawa truk membuat saluran air kami tersumbat, dan itu menyebabkan banjir yang kerap merendam rumah warga,” ujar Rahman.

Selain masalah infrastruktur, Rahman juga menyebutkan bahwa aktivitas galian C ilegal ini telah mengganggu resapan air di daerah tersebut.

Terjadi pengurangan fungsi resapan air dari atas gunung, yang mengakibatkan aliran air dari atas bukit menjadi lebih deras.

Hal ini memperburuk potensi banjir dan erosi tanah yang dapat merusak kawasan pemukiman warga.

“Dampaknya sangat jelas. Aktivitas ini mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air, yang berujung pada meningkatnya volume air yang mengalir dari bukit. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, terutama di musim hujan seperti sekarang,” ungkap Rahman.

Rahman dan sejumlah warga sekitar menyatakan kekhawatirannya terhadap kelanjutan aktivitas galian C ilegal tersebut.

Mereka meminta kepada pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polres Majene, untuk segera bertindak tegas dan menghentikan kegiatan pengerukan pasir dan batu gunung yang dianggap ilegal itu.

Menurut Rahman, kegiatan galian C yang tidak memiliki izin yang sah ini jelas melanggar hukum dan dapat merusak ekosistem serta mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami meminta agar aparat kepolisian segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ini, agar lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar tidak terus terancam,” tegasnya.

Terkait dengan aktivitas galian C ilegal ini, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang jadi dasar untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan dengan izin yang sah dan sesuai dengan kaidah-kaidah perlindungan lingkungan.

Pasal 158 dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana.”

Ini berarti aktivitas galian C yang tidak memiliki izin yang sah, seperti yang terjadi di kawasan sekitar Unsulbar, merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batubara juga memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pihak yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi administrasi dan bahkan sanksi pidana.

Warga sekitar berharap agar aparat penegak hukum, terutama Polres Majene, dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik galian C ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Mereka juga berharap agar pihak berwenang melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut, untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.

“Kami ingin kampus Unsulbar dan lingkungan sekitar tetap aman dan nyaman. Kami juga berharap agar pihak berwenang dapat memastikan bahwa segala kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Samsuddin warga sekitar.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penting bagi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di daerah-daerah yang rentan terkena dampak kerusakan lingkungan.

Penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *