MAMUJU – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam Linmas sebanyak 2.724 pasang yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman), Muhammad Ilham Borahima.
Namun, pihak kepolisian masih merahasiakan identitas saksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, melalui Ba Subdid Penmas Polda Sulbar, Brigpol Suhardiman, mengonfirmasi bahwa lima saksi telah diperiksa.
“Iya, penyidik sudah periksa lima saksi, tetapi untuk nama-nama saksi, belum bisa kami sampaikan,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Saat ditanya mengenai pemanggilan Pj Bupati Polman, Muhammad Ilham Borahima, untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus ini, Suhardiman menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Kasus ini masih dalam proses, dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan,” kata Suhardiman menambahkan.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Ekaveri Vadlianto, pemilik CV Karya Paloh, pada 9 Desember 2024.
Vadlianto melaporkan Pj Bupati Polman atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan baju Linmas sebanyak 2.724 pasang yang dipesan pada 14 Januari 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/71/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI BARAT.
Kuasa hukum dari korban, Hasri Jack, menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan karena pengadaan baju Linmas tersebut belum dibayarkan oleh Pj Bupati Polman.
“Klien kami merasa dirugikan karena pembayaran atas pengadaan baju Linmas sebanyak 2.724 pasang tersebut belum dilakukan,” jelas Hasri Jack.
Kasus ini kini terus berjalan dalam proses penyelidikan, dengan pihak kepolisian fokus untuk memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Pj Bupati Polman.
Warga Polman dan pihak terkait berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.