MAMUJU – Pemprov Sulawesi Barat merespon atas gugutan provinsi Kalimantan Timur terhadap Mendagri soal kode dan data batas wilayahnya.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan atas adanya gugatan Kalimantan Timur kepada Mendagri di Mahkamah Agung RI tentang kode dan data batas wilayah tentunya akan menjadi atensinya bersama DPRD Sulbar.
Sehingga, dilakukan pertemuan untuk merencanakan langkah yang akan diambil.
“Saat ini gugatan dan diketahui itu ada proses pendahuluan. Terkait eksistensi pulau Balabalakang yang masuk wilayah Kabupaten Mamuju,” kata Idris, usai diskusi di rujabnya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Jumat (11/2/2022).
Menurutnya, apa yang didiskusikan hari ini merupakan suatu tindakan tegas bahwa Sulbar tidak pernah setuju pulau Balabalakang diambilalih.
Makanya, diskusi ini menghadirkan Pemkab Mamuju, DPRD Sulbar dan Pemprov untuk menyusun rencana aksi.
“Kita nanti akan melakukan pertemuan yang akan dihadiri berbagai kalangan dan akan dihadir Mendagri,” ungkap Idris.
Itulah, yang disepakati bersama dalam diskusi dilakukan bersama Pemkab Mamuju dan DPRD Sulbar.
Mantan Kepala LAN Makassar ini juga membeberkan komunikasi dilakukan yang berbasis data.
“Rencananya save Balabalakang. Jadi akan komunikasi berbasis data dan sekecil apapun itu,” bebernya.
Pulau Balabalakang dari segi sejarah sudah ada sejak Sulbar masih melekat ke Sulsel.
Sementara itu, paling lambat pada hari Senin (20/2/2022) sudah ada aksi dilakukan.
“Segera mungkin kita akan menyikapi ini dan tim kita bentuk yang semua ada di dalam baik itu Pemprov, Pemkab dan DPRD Sulbar,” tandasnya.
Adapun rencana aksi akan dilakukan diantaranya:
1. Pertama advokasi di proses pembahasan RUU di DPR-RI
2. Advokasi di proses hukum terkait gugatan Permendagri yang sedang bergulir di MA
3. Segera melahirkan Pergub terkait percepatan pembangunan Balabalakang.