MAMUJU – Salah satu peserta calon komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Barat (Sulbar), Hamma menilai adanya dugaan kecurangan.
Menurutnya, hasil ranking nilai di dalam menentukan setiap calon tidak ditampilkan dalam hasil akhir.
Padahal itu selayaknya ditampilkan sesuai dengan amanah UU Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik didalam pasal 2 Alinea pertama disebutkan bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
“Termasuk pada pasal 3 alinea pertama juga disebutkan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” kata Hamma, Sabtu (22/1/2022).
Lanjutnya, adanya dugaan pelanggaran UU keterbukaan informasi publik, maka seyogyanya perekrutan capim Baznas Sulbar periode 2022-2027 ini diulang.
Sementara, ada beberapa peserta juga tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai diterapkan pada perekrutan calon Baznas Sulbar.
“Makanya saya meminta perekrutan ulang demi memenuhi hak undang-undang keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008,” tegas Hamma.
Selanjutnya, dari segi aturan ada beberapa dugaan pelanggaran termasuk dari peraturan badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi.
Karena diduga ada peserta yang lolos tes tertulis dan wawancara masih aktif dipengelola zakat lain.
“Padahal di dalam peraturan ini jelas disebutkan tentang syarat dapatnya diangkat sebagi calon pimpinan BAZNAS provinsi/kabupaten tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakatl lain (pasal 4),” bebernya.
Tes tertulis calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Barat (Sulbar) mulai dilaksanakan di Gedung PKK Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (17/1/2022).
Selain itu, adanya diduga ASN yang ikut mencalonkan diri dalam pencalonan pimpinan Baznas Sulbar.
Padahal, larangan rangkap jabatan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri SIpil (PNS) terkecuali untuk Jabatan Administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas Jabatan Fungsional.
Apabila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
“Bunyinya, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Karena ASN itu harus punya asas profesionalitas tidak boleh dualisme,” ujarnya.
Ia juga menyesalkan karena setelah dimulainya tes tertulis sejak tanggal 17 Januari 2022 ada sebagian peserta masih menggenggam handphone masuk dalam ruangan tes tertulis.
Padahal di dalam instruksi pansel peserta tidak boleh membawa handphone.
“Jadi saya menilai ini pengawasan pansel sangat lemah karena bertolak belakang dengan instruksi yang mereka buat sendiri dan sangat mencederai sistem IDE MALAQBIQ,” ucap konsultan hukum di wilayah Mamuju ini.
Ia berharap ke depannya kalau masih ada seleksi seperti ini, harus diperbaiki manajemennya demi mendapatkan hasil yang terbaik buat putra/putri dan seluruh ummat Sulawesi barat.
“Karena pengelolaan Baznas Sulbar ini adalah menyangkut masaalah ummah keakhiratan, beda dengan lembaga instansi-instansi lain. Salah menempatkan posisi orang di Baznas dampak hukumnya itu besar dunia dan akhirat,” harapnya.
Sedangkan, dugaan pelanggaram dilihatnya akan melakukan upaya hukum.
Dikonfirmasi, sekretaris panitia perekrutan calon komisioner Baznas Sulbar, Makdum Ibrahim menyampaikan meskipun hasil ujian tidak dipublis.
Namun, siapapun bisa melihat dan pihaknya akan memperlihatkan hasilnya.
“Jadi kami punya data hasil ujiannya yang bisa diakses di kantor oleh siapapun,” paparnya.
Sementara, salah satu peserta yang dianggap merupakan masih aktif sebagai ASN, Ibrahim menyampaikan bahwa sudah menggugurkan.
“Masih dicantumkan namanya di 10 besar karena nilai perengkingannya tinggi,” tandasnya.
Adapun 10 nama yang lulus tahap selanjutnya diantaranya :
1. Rosdiana Rachim
2. H Muhlis
3. H Amran HB
4. St Aminah Atjo
5. H Araruddin
6. H Husain
7. Ahmad
8. Firman
9. H Naskah M Nabhan
10. H. Yading Syarif