Ribuan Pegawai Tidak Tetap Sulbar Terancam Diberhentikan

  • Bagikan

MAMUJU – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyebut keberadaan tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Menteri Tjahjo mengatakan, honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar Zulkifli Manggasali mengatakan sesuai instruksi Menpan RB dikatakan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2023.

Hanya dua saja akan diakui yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sendirinya Menpan RB sudah melarang daerah mengangkat tenaga honorer tahun 2023.

“Saat ini belum ada himbauan khusus dari pimpinan Pemprov Sulbar akan memberhentikan kurang lebih 3.000 tenaga honorer Pemprov,” kata Zulkifli, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).

Sehingga, pihaknya akan melakukan koordinasi ke pusat berapa kuota diberikan kepada Pemprov Sulbar pengangkatan PPPK.

Apalagi, pengankatan PPPK bisa diikuti secara umum.

“Jadi tidak mutlak PTT saja diakomodir. Inilah akan membuat kita kewalahan karena tidak sama itu pengetahuannya orang baru dan yang sudah lama,” ungkap Zulkifli.

Dia juga manyampaikan tidak dalam kapasitas memberikan pernyataan semua PTT diberhentikan.

Namun, jika instruksi Menpan RB diberlakukan maka dengan sendirinya tidak ada lagi pengangkatan PTT tahun 2023 mendatang.

“Saya belum bisa katakan pemberhentian tenaga kontrak atau PPT sudah pasti. Terserah nanti pengambil kebijakan. Tapi kalau kita langgar itu instruksi, pasti ada sanksi dikasih dan kita pasti tidak mau dikenna sanksi,” bebernya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN itu sudah tidak ada lagi tenaga kontrak.

PP nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN itu sudah tidak ada lagi tenaga kontrak.

Begitu, juga pada PP 49 tahun 2019 mengatur tentang PPPK.

“Jadi saya melihat bisa-bisa diberhentikan itu. Sama halnya terjadi di Pemkab Mamuju sudah tidak ada lagi tenaga kontrak,” tandasnya.

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *