Soal Pilkades Serentak, Pemkab Majene Tunggu Permendagri

  • Bagikan

MAJENE – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan di 44 desa se-Kabupaten Majene tahun 2025 masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene menegaskan bahwa mereka siap untuk melaksanakan Pilkades serentak, namun saat ini masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur pelaksanaan pemilihan tersebut.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Majene, Sudirman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Pemkab Majene belum bisa memastikan waktu pelaksanaan Pilkades serentak, karena aturan pelaksanaannya masih menunggu Permendagri yang mengatur detail lebih lanjut pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Kami siap melaksanakan Pilkades serentak, tetapi kami masih menunggu Permendagri yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Jika Permendagri tersebut sudah keluar, maka kami akan segera mematuhi dan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini,” ujar Sudirman kepada awak media kilassulbar.id, Minggu 19 Januari 2025.

Meskipun regulasi teknis dari pemerintah pusat belum terbit, Sudirman menegaskan bahwa Pemkab Majene sudah melakukan langkah antisipasi agar pelaksanaan Pilkades serentak berjalan lancar.

Salah satu langkah yang telah diambil adalah mempersiapkan anggaran untuk keperluan operasional Pilkades.

“Kami sudah menyiapkan anggaran, namun anggaran yang kami siapkan hanya mencakup biaya pelaksanaan. Untuk biaya pengamanan, seperti yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Kepolisian, anggarannya mungkin akan dipisah dan disiapkan oleh OPD terkait,” ungkap Sudirman.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Majene benar-benar ingin memastikan Pilkades serentak ini berjalan dengan baik, aman, dan transparan.

Meskipun anggaran yang telah disiapkan cukup besar, Pemkab Majene juga menyadari bahwa pengamanan merupakan aspek penting yang harus diatur secara terpisah.

Sudirman berharap agar Permendagri yang mengatur pelaksanaan Pilkades serentak segera diterbitkan, karena aturan ini sangat penting untuk memberikan kejelasan dan panduan dalam melaksanakan pemilihan kepala desa di 44 desa yang ada di Kabupaten Majene.

“Kami sangat berharap agar Permendagri ini segera terbit agar kami dapat melaksanakan Pilkades serentak sesuai dengan aturan yang jelas,” tambahnya.

Dari sisi teknis, Permendagri akan mencakup berbagai aspek penting dalam Pilkades, mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, hingga penghitungan suara.

Permendagri juga akan menjadi acuan bagi seluruh panitia Pilkades di tingkat desa untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa turut memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan Pilkades.

UU ini mengubah beberapa ketentuan penting yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan signifikan adalah syarat calon kepala desa yang semakin diperketat.

Syarat calon kepala desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 kini mencakup beberapa ketentuan yang lebih rinci, antara lain calon harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran, serta harus memiliki pendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selain itu, calon kepala desa juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, serta tidak sedang menjabat sebagai anggota partai politik atau pejabat negara lainnya.

Lebih lanjut, UU ini juga mensyaratkan calon kepala desa untuk memiliki pengalaman dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka juga harus mampu mengajukan visi, misi, dan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang dipimpinnya.

Dalam pelaksanaan Pilkades, setelah calon mendaftar, panitia Pilkades di masing-masing desa akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas administrasi dan substansi calon.

Jika ada calon yang tidak memenuhi persyaratan, maka pendaftaran mereka akan ditolak. Calon yang memenuhi syarat akan diumumkan sebagai calon resmi dan dapat mengikuti tahapan berikutnya, seperti kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil.

Setelah pemungutan suara, calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai kepala desa terpilih dan dilantik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua tahapan ini harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada, agar menghasilkan kepala desa yang berkualitas dan dapat memenuhi aspirasi serta kebutuhan masyarakat desa.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta dengan persiapan matang yang dilakukan oleh Pemkab Majene, masyarakat desa di Kabupaten Majene diharapkan dapat memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan positif dan pembangunan yang lebih baik di masa depan.

Kendati demikian, pemerintah daerah melalui Kepala Dinas PMD Majene, Sudirman, berharap agar proses ini dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan, dan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama demi tercapainya tujuan tersebut.

Sudirman berharap agar seluruh masyarakat desa turut serta dalam proses Pilkades serentak ini dengan penuh kesadaran, untuk memilih pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi mereka.

Diharapkan Pilkades serentak ini tidak hanya menjadi ajang pemilihan pemimpin, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Seiring dengan menunggu terbitnya Permendagri, masyarakat Majene pun berharap bahwa semua tahapan Pilkades serentak dapat terlaksana dengan sukses dan hasilnya membawa manfaat besar bagi pembangunan desa di Kabupaten Majene.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *