MAJENE – Kinerja Majelis Kode Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Majene menuai sorotan publik. Hal itu lantaran tidak adanya upaya dalam menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu Aparat Sipil Negara (ASN) di Majene.
Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2023, masyarakat Majene dihebohkan dengan Pengumuman Nomor:01/SEK-PANSEL-JPTP/III/2023 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mejene.
Pengumuman itu menuai sorotan publik. Alasannya, ikut dilelang posisi Jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Majene yang hingga kini masih aktif.
Diduga, pengisian jabatan tinggi pratama itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Berdasarkan aturan itu, mekanisme dan proses lelang jabatan harus sesuai dengan regulasi, salah satunya dengan larangan untuk melelang posisi jabatan yang masih diisi pejabat aktif.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, saat ini terjadi krisis kepercayaan masyarakat Majene, khususnya kalangan ASN kepada Majelis Kode Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Majene.
Hal itu, kata Jun, akibat tidak adanya upaya serius yang ditunjukkan Majelis Kode Etik dalam menindaklanjuti dan memberikan sanksi dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum kepala bidang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juniardi menyayangkan adanya perlakuan istimewah dari Majelis Kode Etik Pemkab Majene dalam merespon dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di Majene. Padahal, beberapa tahun terakhir Majelis Kode Etik kerap menjatuhkan sanksi terhadap puluhan ASN yang ditengarai tidak netral di Pilkada Majene 2020.
Ketika itu, sanksi bervariatif diberikan kepada sejumlah ASN yang dinyatakan melanggar. Bahkan diantara mereka terdapat ASN yang dinonjobkan.
“Jelas kasus ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Sebab ada indikasi tebang pilih dalam menegakkan aturan. Apalagi, informasi yang kami peroleh menyebut pelaku memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Majelis Kode Etik Pemkab Majene,” ucapnya, Rabu (24/5/2023).
Juniardi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, di Pasal 5 Ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Berikutnya, Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN: a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu, Peraturan Bupati Majene Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Majene, khususnya di Pasal 6, Kode Etik dalam bernegara meliputi : (e). Setiap pegawai wajib bersikap dan bertindak akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, untuk melaksanakan etika, setiap pegawai wajib : (1) Selalu menghindarkan diri dari kolusi, korupsi, dan dalam pelaksanaan tugas; (2) Selalu menghindarkan diri dari perilaku yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap ASN.
Selanjutnya di Pasal 15, Majelis Kode Etik mempunyai tugas : a. melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanggaran Kode Etik; b. membuat rekomendasi pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pejabat yang berwenang; dan c. menyampaikan putusan sidang Majelis Kode Etik kepada Pejabat yang berwenang.
Berikutnya di Pasal 16, Majelis Kode Etik dalam melaksanakan tugas berwenang untuk: a. memanggil pegawai untuk didengar keterangannya sebagai terlapor; b. menghadirkan Saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan pertanyaan secara langsung kepada Terlapor dan Saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor; d. memutuskan/menetapkan terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran; e. memutuskan/menetapkan sanksi jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik; dan f. merekomendasikan sanksi moral dan tindakan administratif.
“Kami akan menyurat ke KASN dan BKN untuk menyampaikan perlakukan diskriminasi dari Majelis Kode Etik terhadap ASN di Majene. Supaya kedepan jangan lagi ada tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegas Jun.
Ketua Majelis Kode Etik Pemkab Majene Ardiansyah yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Majene coba dikonfirmasi wartawan dengan mendatangi Kantornya. Namun beliau, sedang keluar daerah.
Awak media kemudian menghubungi melalui pesan WhatsApp, sehingga diperoleh tanggapan terhadap berita ini.
Ketua Majelis Kode Etik Pemkab Majene Ardiansyah yang dikonfirmasi awak media membantah hal tersebut. Menurutnya, Majelis Kode Etik Pemkab Majene sudah menangani dan menyelesaikan masalah itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Majene ini menyebut, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada oknum yang memalsukan dokumen. Hanya saja, Ardiansyah tidak menjelaskan secara detail sanksi jenis apa yang diberikan terhadap pelaku.
“Sudah kita berikan sanksi, sudah selesai itu,” singkatnya.