MAJENE – Bupati Majene diduga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Andi Adlina Basharoe melalui SK Bupati Majene Nomor : 880/BKPSDM/298/II/2023 tanggal 10 Februari 2023.
Selain itu, SK Pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Asri Albar juga diterbitkan melalui SK Bupati Majene Nomor : 880/BKPSDM/308/II/2023 tanggal 22 Februari 2023.
Hal tersebut diketahui melalui surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor: B-1033/JP.00.00/03/2023, terkait rekomendasi rencana seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene tertanggal 12 Maret 2023 yang bocor ke publik.
Rekomendasi tersebut merupakan balasan surat yang dibuat Bupati Majene dan ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: 880/207/2023 tanggal 27 Februari 2023, perihal pengajuan Pansel dan rekomendasi dalam rangka pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Majene Tahun 2023.
Poin pertama surat tersebut menjelaskan soal dokumen rencana seleksi
terbuka terhadap tujuh JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Majene dengan rincian, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat dengan keterangan pejabat sebelumnya pensiun TMT 1 Desember 2022 sebagaimana SK Bupati Majene Nomor : 882.4/BKPSDM/1529/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Kepala Dinas Sosial dengan keterangan Pejabat sebelumnya mutasi ke jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan sebagaimana SK Bupati Majene Nomor : 737/HK/KEP-BUP/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan keterangan Pejabat sebelumnya mutasi ke jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana SK Bupati Majene Nomor : 737/HK/KEP-BUP/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan dengan keterangan Pejabat sebelumnya pensiun TMT 1 September 2022 sebagaimana SK Bupati Majene Nomor : 882.4/BKPSDM/528/IV/2022 tanggal 11 April 2022.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan keterangan Pejabat sebelumnya pensiun TMT 1 Februari 2023 sebagaimana SK Bupati Majene Nomor : 882.4/BKPSDM/1732/IX/2022 tanggal 9 September 2022.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dengan keterangan Pejabat sebelumnya mengundurkan diri dan telah diterbitkannya SK Bupati Majene Nomor : 880/BKPSDM/298/II/2023 tanggal 10 Februari 2023.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan keterangan Pejabat sebelumnya mengundurkan diri dan diterbitkannya SK Bupati Majene Nomor : 880/BKPSDM/308/II/2023 tanggal 22 Februari 2023.
Pion kedua surat itu menjelaskan, bahwa KASN telah melakukan evaluasi terhadap dokumen yang disampaikan melalui SIJAPTI, pada prinsipnya KASN hanya dapat menyetujui rencana seleksi terbuka jabatan pada tabel angka 1 (satu) nomor urut 1 sampai dengan 6 dengan catatan dilaksanakan setelah terbit rekomendasi KASN dan selanjutnya agar dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KASN menjelaskan sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 2, bahwa “Menteri mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri”.
Terkait rencana seleksi terbuka terhadap jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum dapat disetujui dikarenakan SK Pemberhentian atas nama Saudara H. Muh. Asri, S.E.,M.Si yang dilampirkan sebagai bukti lowong tidak di terbitkan oleh Menteri Dalam Negeri tetapi diterbitkan oleh Bupati Majene.
“Perlu kami sampaikan, sebagaimana Pasal 121 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa: (1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf e wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi. (2) Panitia seleksi wajib mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi: a. Nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan b. Peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,” demikian penggalan kalimat dalam surat rekomendasi tersebut.
Apabila satu pelamar dapat melamar lebih dari satu jabatan yang disediakan, maka pada tahap penulisan makalah dan wawancara agar dibuat berdasarkan jabatan yang dilamar, sehingga bagi seorang pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan terdapat nilai makalah dan wawancara dari setiap jabatan yang dilamar serta dimuat dalam Berita Acara Panitia Seleksi Terbuka.
KASN kemudian menegaskan agar Pansel berpedoman pada Peratuan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
“Kami persilahkan Saudara untuk menetapkan dan menugaskan Panitia Seleksi melaksanakan seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dalam PP No. 17 Tahun 2020, dan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” isi surat rekomendasi itu.
Selanjutnya, hasil pelaksanaan seleksi terbuka sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan, agar dilaporkan kepada KASN, termasuk lampiran pengumuman setiap tahapan, CV dan surat kesehatan peserta terbaik, laporan setiap tahapan, hasil assessment center dari assessor/ lembaga penyedia assessment center, SK Pansel dan berita acara penilaian oleh Panitia Seleksi terhadap masing-masing peserta seleksi di setiap tahapan agar disampaikan melalui aplikasi SIJAPTI untuk mendapatkan rekomendasi hasil dari KASN.
“Apabila di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi
ini akan kami tinjau kembali.” penjelasan poin terakhir dalam surat rekomendasi KASN.
Dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE-BSSN oleh Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Tasdik Kinanto.
Tembusan surat disampaikan juga kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar.
Informasi pemberhentian Kepala Balitbang dan Disdukcapil Majene viral dan menuai sorotan publik. Alasannya, dasar penerbitan SK Bupati Majene Nomor : 880/BKPSDM/298/II/2023 tanggal 10 Februari 2023 dan SK Bupati Majene Nomor : 880/BKPSDM/308/II/2023 tanggal 22 Februari 2023 diduga merupakan surat pengunduran diri palsu atau dokumen yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Majene.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majene Asri Albar yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengaku tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Disdukcapil Majene.
“Yang jelas sampai saat ini dinda, saya tidak pernah menyampaikan pengunduran diri, baik lisan maupun tertulis,” tegas Asri Albar dari ujung telepon.
Tim redaksi yang coba melakukan konfirmasi kepada Bupati Majene belum berhasil mendapatkan jawaban, sebab beliau sedang melakukan perjalanan dinas luar kota Majene.
Sebelumnya sempat viral berita terkait pemalsuan dokumen berupa surat pengunduran diri Kepala Balitbang Majene Andi Adlina Basharoe dan Kepala Disdukcapil Majene yang diduga dipalsukan.
Jika benar terjadi pemalsuan dokumen, maka tindakan tersebut jelas merupakan perbuatan melanggar hukum, khususnya Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.