MAJENE – Pengumuman Nomor:01/SEK-PANSEL-JPTP/III/2023 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mejene menuai sorotan publik.
Alasannya, diduga terdapat oknum aparat sipil negara (ASN) yang memalsukan tandatangan pada surat pengunduran diri Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Majene Andi Adlina Basharoe yang hingga kini masih aktif.
Jika benar terjadi pemalsuan dokumen, maka tindakan tersebut jelas merupakan perbuatan melanggar hukum, khususnya Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Dikonfirmasi Balitbang Kabupaten Majene Andi Adlina Basharoe membenarkan informasi tersebut. Bahkan informasi tersebut diperoleh langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Awalnya, Adlina mengaku menemukan pengumuman tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama untuk enam posisi jabatan. Salah satu yang ikut dilelang adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Majene.
Proses pengisian jabatan tinggi pratama ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
Mekanisme dan proses lelang jabatan harus sesuai dengan regulasi, salah satunya dengan larangan untuk melelang posisi jabatan yang masih diisi pejabat aktif.
“Dari sisi regulasi berdasarkan Kemenpan ada persyaratannya, salah satunya jika masih ada pejabatnya, jangan dilelang. Terkait surat pengunduran diri itu, saya tidak tau kalau ada surat pengunduran diri saya, kalau mau konfirmasi lebih lanjut silahkan ke Panselnya,” sebutnya, Jumat (17/3/2023).
Adlina membenarkan jika KASN sempat mengkonfirmasi dirinya soal kebenaran surat pengunduran diri tersebut. Hanya saja, dia mengaku sudah dipanggil Bupati Majene dan memberikan solusi terbaik penyelesaian masalah tersebut.
“Masalah ini sedang dikoordinasi kembali ke KASN. Apalagi di rekomendasi KASN poin sembilan disebutkan apabila ada data yang tidak sesuai bisa diperbaiki atau diralat,” bebernya.
Saat ditanya apakah dirinya keberatan dengan dipalsukannya dokumen pengunduran dirinya sebagai Kepala Balitbang Majene, Adlina menjawab “Pasti keberatan, tapi biar bagaimana kami ini punya pimpinan jadi tetap (patuh) sama pimpinan. Apalagi kami sudah dipanggil, kedepannya kita menunggu keputusan KASN,” tegasnya.
Menurutnya, Bupati Majene telah menugaskan salah satu Pansel untuk mengkoodinasikan masalah tersebut ke KASN.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene Nahdlah mengaku, tidak tahu menahu soal pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mejene.
Alasannya, kegiatan tersebut ditangani langsung oleh panitia seleksi yang diketuai Mustamin. “Untuk kegiatan ini saya serahkan full kepada pak Mustamin, jadi seluruh pengurusan administrasi sampai sekarang ini saya serahkan kepada beliau,” jawabnya.
Nahdlah mengaku lebih fokus mengurus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Bahkan, saat ditanya soal dugaan pemalsuan dokumen pengunduran diri Kepala Balitbang Majene, Nahdlah berkelit tidak pernah melihat dokumen tersebut.
“Yang mengetahui itu PPTK-nya pak Tamsil, soalnya saya tidak pernah liat dokumennya. Untuk jelasnya silahkan hubungi saja kabid yang juga PPTK-nya. Untuk masalah administrasinya seilahkan ke PPTK-nya,” pungkasnya.