MAMUJU – Kepolisian Resort Kota (Polresta) merilis pelaku perusakan kantor Desa Labuang Rano, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (25/2/2022).
Pelaku tersebut berjumlah lima orang. Seluruh pelaku dihadirkan saat konfrensi pers di Mapolresta Mamuju, Jalan Ks Tubun, Kelurahan Rimuku.
Inisial pelaku adalah MS (34), HO (31), JN (40) Sl (34) dan SN (29). Mereka berlima ialah warga Desa Labuang Rano.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar menceritakan kronologi kejadian hasil dari keterangan pelaku.
Dimana pelaku menggunakan bensin dicampur oli dikemas dalam jeriken, digunakan untuk membakar kantor desa.
“Motifnya tak lain dari hasil pilkades serentak 22 Desember 2021 lalu,” terang Kombes Pol Iskandar saat konfrensi pers.
Dia menjelaskan tersangka kesal dan tidak terima terhadap keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju.
Di mana Dinas PMD menolak usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diusulkan oleh tim sukses nomor urut 3.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatanya yang merusak fasilitas daerah.
Adapun pasal yang dilanggar ialah pasal 187 ke-1e Jo, pasal 55 ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, Kantor Desa Labuang Rano, diserang orang tak dikenal (OTK), pada Selasa (18/2/2022) lalu.
Akibatnya kantor desa tersebut rusak parah. Kaca depan kantor pecah, bahkan kursi di dalam kantor ikut dibakar.