Tolak Bongkar Rumah, Warga Mamuju Bangun Posko Perlawanan

  • Bagikan

MAMUJU – Warga di kawasan stadion Jalan Patalunru, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat menolak rumahnya dibongkar paksa Satpol PP.

Mereka menolak dengan mendirikan posko perlawanan.

Posko tersebut berdiri di tengah pemukiman warga yang rumahnya akan ditertibkan.

Pantauan lapangan pada, Minggu (13/2/2022) Posko tersebut dipasangi spanduk bernada perlawanan.

Spanduk tersebut bertuliskan “Posko Aliansi Masyarakat Stadion, Mati Atau Melawan.

Sejumlah masyarakat yang bangunan rumahnya berada di sekitar stadion sepakat untuk membentuk aliansi.

Aliansi itu akan menolak pembongkaran paksa bangunan sebelum adanya jaminan ganti rugi atau kompensasi terhadap masyarakat di wilayah stadion.

“Kami mengangap tindakan yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Mamuju, terkesan tidak berprikemanusiaan,” terang koordinator Aliansi masyarakat Stadion, Miswari kepada wartawan, saat ditemui di Posko aliansi.

Dia menjelaskan perlawanan itu sebab belum adanya kejelasan jaminan ganti rugi atau kompensasi.

Kompensasi terhadap masyarakat baik kepada korban pembongkaran maupun yang terancam akan dibongkar rumahnya.

“Padahal amanat UU Dasar 1945 pasal 33, beserta hak ekonomi, sosial, budaya (UU no. 11 tahun 2005) yang telah disepakati memiliki kehidupan yang sama dengan hak asasi manusia,” tuturnya.

Ia menganggap upaya pembongkaran ini dinilai merampas hak hidup masyarakat dan melanggar aturan-aturan yang telah disebutkan.

Aliansi Masyarakat Satadion pun menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Hentikan Upaya Pembongkaran paksa sebelum adanya kejelasan terkait jaminan ganti rugi atau kompensasi terhadap masyarakat yang bermukim di wilayah lokasi Stadion.

2. Mendesak pihak Pemerintah dan Aparat untuk mengedepankan pendekatan yang lebih berperikemanusiaan dalam melaksanakan Penertiban”.

3. Mendesak Pemerintah untuk melakukan dialog bersama Masyarakat yang bermukim dan Pemilik lokasi sebelum dilakukan upaya pembongkaran bangunan demi terwujudnya kesepahaman bersama.

Menurut mereka hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 (Pokok Agraria) dan UU No. 11 Tahun 2005 (Hak Ekonomi, Sosial, & Budaya).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *