MAJENE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran pekerjaan lanjutan rehab rumah jabatan Bupati Majene senilai Rp62.031.961,45.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, kepada sejumlah awak media, Jumat 21 Juni 2024.
Juniardi menjelaskan, temuan tersebut termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, kata Juniardi, pekerjaan lanjutan rehab rumah jabatan dilaksanakan oleh CV SME berdasarkan Kontrak Nomor 08.02/KONT.DAU-BG/CK-DPUPR/IX/2023 tanggal 27 September 2023 dengan kontrak senilai Rp891.301.220,52 termasuk PPN 11% dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 September sampai dengan 25 Desember 2023,” ucap pria yang akrab disapa Jun, Jumat 21 Juni 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 08.03/SPMK/CK-DPUPR/IX/2023 tanggal 27 September 2023.
Pekerjaan tersebut telah selesai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 01.03.5.1/BAST-CK/DPUPR/XII/2023 tanggal 25 Desember 2023 dan telah dilakukan pembayaran belum termasuk retensi 5 % senilai Rp44.565.061,00.
Menurut Jun, pembayaran pekerjaan rehab rumah jabatan dilakukan tiga kali angsuran, pembayaran uang muka 50 % dengan SP2D Nomor : 34.01/04.0/000196/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.04/10/2023, dengan nilai Rp445.650.610,00 pada tanggal 2 Oktober 2023.
Selanjutnya pembayaran 25 % dengan SP2D Nomor : 34.01/04.0/000856/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.06/12/2023, dengan nilai Rp100.271.389,00 pada tanggal 27 Desember 2023.
Berikutnya pencairan ketiga tanggal yang sama, 27 Desember 2023, pembayaran senilai Rp300.814.162,00 melalui SP2D 34.01/04.0/000857/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/P.06/12/2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK bersama penyedia, PPTK, dan Inspektorat pada tanggal 9 Maret 2024, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak Rp62.031.961,45.
Adapun perhitungan kekurangan volume pekerjaan lanjutan rehab rumah jabatan Bupati Majene adalah ruangan keluarga, yakni Pekerjaan lantai dan keramik senilai Rp22.574.965,05; Pekerjaan dinding dan kuseng senilai Rp25.362.331,19; Pekerjaan Plafond senilai Rp6.299.667, pekerjaan MEP senilai Rp580.000, serta pekerjaan pengecatan dan maintenance senilai Rp1.053.372,32.
Selanjutnya pekerjaan kamar tidur anak 2 meliputi pekerjaan lantai dan keramik senilai Rp4.988.083,89; Pekerjaan MEP senilai Rp1.173.542.
Lebih lanjut, ucap Jun, BPK melakukan konfirmasi kepada penyedia untuk menjelaskan terkait rincian RAB yang ditawarkan dan menjadi acuan dalam pembayaran.
Hingga konfirmasi terakhir penyedia tidak bisa memberikan rincian beserta bukti pendukung yang dapat mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan tersebut, sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) huruf a, b, dan c yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani, (b) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, dan (c) Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan,
Kemudian, di Pasal 78 ayat (3) huruf d dan e yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia: (a) Melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, dan (b) Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit.
Berikutnya Penyedia dikenai sanksi administratif, yakni berdasarkan Pasal 78 ayat (4) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa huruf d yaitu sanksi ganti kerugian.
Atas dasar itu, BPK merekomendasikan Bupati Majene untuk menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran senilaiRp62.031.961,45 dan menyetorkan ke kas daerah oleh CV SME.













