MAJENE – Penjabat (Pj) Kepala Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, tengah menghadapi ancaman hukuman penjara selama enam bulan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan terkait netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, Sofyan Ali, menjelaskan bahwa Pj Kades tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal ini, kata Sofyan, melarang pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala desa untuk melakukan tindakan yang dapat memengaruhi netralitas dalam proses Pemilu.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan pidana penjara antara satu hingga enam bulan, serta denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
“Norma yang dilanggar jelas tercantum dalam Pasal 71 Ayat 1, dengan sanksi pidana yang diatur pada Pasal 188,” ujar Sofyan dalam keterangan persnya pada Senin, 25 November 2024.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Bawaslu Majene terkait dugaan pelanggaran oleh Pj Kades Betteng.
Setelah melalui rapat pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Majene pada Jumat, 22 November 2024, diputuskan untuk melanjutkan laporan tersebut ke penyidik Polres Majene.
Sabtu, 23 November 2024, Bawaslu Majene secara resmi menyerahkan berkas dugaan pelanggaran ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene.
Anggota Bawaslu Majene, Edyatma Jawi, mengungkapkan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan aturan hukum terkait netralitas pejabat desa dalam Pemilu.
“Hari ini, kami menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berikut bukti-bukti yang telah kami kumpulkan ke SPKT Polres Majene,” kata Edyatma kepada wartawan.
Setelah penyerahan berkas, proses penyelidikan kini berada di tangan tim penyidik Gakkumdu Polres Majene.
Edyatma menjelaskan bahwa penyidik memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan proses investigasi. Hasil penyelidikan akan diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene untuk diteliti lebih lanjut.
“Jika berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan. Kita tunggu hasil kerja dari penyidik Polres Majene,” tambah Edyatma.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya netralitas pejabat desa dalam proses demokrasi.
UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang pejabat negara, ASN, serta kepala desa untuk menggunakan jabatan atau wewenangnya dalam mendukung atau menghalangi kandidat tertentu selama Pemilu.
Bawaslu Majene berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk menjaga netralitas dalam Pemilu.
“Netralitas pejabat desa sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Sofyan.
Dengan ancaman hukuman yang jelas, Bawaslu dan Gakkumdu Majene berharap proses ini dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang bersih dan adil.














