MAJENE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Said Usman Umar, mengingatkan seluruh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat untuk mematuhi aturan dengan tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, masa tenang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Ketua KPU menyebut, masa tenang merupakan waktu krusial untuk memberi kesempatan kepada masyarakat merenungkan pilihan mereka secara tenang dan tanpa tekanan dari aktivitas politik.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa setiap bentuk kampanye, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang keras.
“Tidak ada lagi kampanye di Minggu tenang. Kami berharap kerja sama dari semua pihak, khususnya tim pemenangan dan para pendukung pasangan calon, untuk tidak hanya menghentikan kampanye, tetapi juga membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpasang di ruang publik,” tegasnya dalam sambutan di acara Debat Publik ketiga Paslon Cagub dan Wagub Sulawesi Barat, di Gedung Assamalewuang, Rabu 20 November 2024.
Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar, juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak serius. Melakukan kampanye di masa tenang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami menegaskan, semua pihak harus mematuhi aturan ini. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Masa tenang adalah salah satu tahapan penting dalam proses Pilkada untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari tekanan.
Oleh karena itu, Ketua KPU Sulbar meminta semua pihak, termasuk masyarakat umum, untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana kondusif menjelang hari pencoblosan.
Pilkada Sulawesi Barat 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin masa depan mereka.
Ketua KPU Sulbar berharap semua pihak dapat menghormati tahapan ini, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan aman, damai, dan sesuai dengan asas demokrasi.
Dengan larangan kampanye yang tegas dan pengawasan ketat dari pihak terkait, diharapkan masa tenang dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum menggunakan hak pilih mereka pada Rabu 27 November 2024, sebagai hari pencoblosan mendatang.














