Dugaan Pelecehan Siswi Naik Status Penyidikan, Kasek SMA Negeri 2 Majene Segera Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

MAJENE – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Majene memasuki babak baru. Kepolisian Resor Majene memastikan perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan, dan dalam waktu dekat penetapan tersangka segera dilakukan.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K., S.I.K., melalui pesan singkat WhatsApp kepada sejumlah wartawan.

“Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Dalam waktu dekat untuk penetapan,” tegas Laurensius, Kamis 2 Oktober 2025.

Sebelumnya, pada Senin 22 September 2025, penyidik Satreskrim Polres Majene telah memeriksa kepala sekolah SMAN 2 Majene selaku terlapor, serta sejumlah saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

“Seluruh proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, dan perkembangan selanjutnya akan segera dipublikasikan ke masyarakat. Langkah selanjutnya akan disampaikan nanti. Terima kasih,” jelas Laurensius.

Ia juga menambahkan, pihaknya berharap penyidikan dapat berjalan lancar dan transparan sehingga hasilnya bisa segera diumumkan ke publik. “Semoga bisa berjalan lancar, dalam bulan ini, Insyaallah,” harapnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pejabat sekolah negeri ini sontak menjadi sorotan masyarakat. Warga Majene menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak menimba ilmu.

Kekhawatiran orang tua siswa pun meningkat. Banyak yang mendesak agar aparat kepolisian bersikap transparan, objektif, dan profesional dalam menangani perkara sensitif ini.

Polres Majene menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 2 menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka perkara dinaikkan ke tahap penyidikan sebagaimana ditegaskan Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Terkait dugaan pelecehan seksual, regulasi yang menjadi rujukan hukum antara lain Pasal 289 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana paling lama 9 tahun.

Pasal 290 KUHP: Melarang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau orang yang berada dalam keadaan tidak berdaya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E, yang menegaskan larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujukan untuk perbuatan cabul terhadap anak. Pelanggaran pasal ini diancam pidana maksimal 15 tahun penjara (Pasal 82 ayat 1).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, pelecehan, maupun diskriminasi.

Sebagai pimpinan lembaga pendidikan, kepala sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga moral dan hukum untuk menjaga marwah serta integritas sekolah.

Kasus ini dipastikan tidak akan berhenti sebagai isu semata. Polisi bergerak cepat setelah laporan resmi korban masuk ke Polres Majene. Penyidikan menjadi langkah krusial untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi para pihak, terutama korban yang masih berstatus pelajar kelas 11.

“Komitmen kami jelas, kasus ini ditangani secara objektif. Semua saksi sudah diperiksa, dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai koridor,” tegas Kasat Reskrim Polres Majene.

Kini, masyarakat Majene menanti kepastian hukum, apakah Kepala Sekolah SMAN 2 Majene benar-benar akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Bagi publik, kejelasan hukum sangat penting demi menjamin rasa keadilan, sekaligus menjadi peringatan bahwa dunia pendidikan harus terbebas dari praktik pelecehan dalam bentuk apa pun.

Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pihak, terutama pengelola sekolah dan instansi pendidikan, agar memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap siswa.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *