Dinas PMD Majene Kirim Data 39 Mantan Kades ke Mendagri, 4 Mundur, 1 Lolos PPPK

  • Bagikan

MAJENE — Tahapan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Majene kini memasuki babak krusial. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene memastikan telah menyampaikan hasil pendataan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir sejak 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai ketentuan, pelaporan ini dilakukan paling lambat pada Minggu kedua bulan Agustus 2025.

Kepala Dinas PMD Majene, Sudirman, menjelaskan, dari hasil pendataan, terdapat 39 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023. Namun, empat orang di antaranya telah mengundurkan diri, dan satu lainnya dinyatakan lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga tidak termasuk dalam skema perpanjangan.

“Prinsipnya, kami ingin seluruh tahapan berjalan sesuai aturan Mendagri, dan tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pak Bupati Majene sebagai pimpinan kami,” ujar Kepala Dinas PMD Majene Sudirman, Kamis 14 Agustus 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 31 Juli 2025. Surat edaran tersebut merupakan respon atas dinamika hukum, rekomendasi parlemen, hingga temuan Ombudsman RI, yang semuanya menyoroti perlunya kepastian hukum bagi Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada periode November 2023–Januari 2024.

Dalam surat edaran, Mendagri mengacu pada Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 dan 107/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 3 Januari 2025.

Salah satu poin pentingnya, MK menyatakan pasal tersebut tidak dapat diberlakukan bagi desa yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berdasarkan UU Desa. Selain itu, Komisi II DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 20 Mei 2025, meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kembali masa jabatan Kepala Desa yang habis pada periode tersebut untuk menghindari kekosongan kepemimpinan desa.

Ombudsman RI pun menambahkan catatan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor Registrasi 0262/LM/II/2025/JKT yang disampaikan pada 3 Juni 2025, agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan administratif terkait pemerintahan desa, termasuk Pilkades serentak dan perpanjangan masa jabatan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Bupati diminta Melakukan pendataan masa jabatan Kepala Desa yang habis sejak 1 November 2023–31 Januari 2024. Mengubah Keputusan Bupati terkait masa jabatan sesuai peraturan perundang-undangan. Mengukuhkan Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya paling lambat minggu keempat Agustus 2025, dengan durasi perpanjangan maksimal dua tahun sejak tanggal pengukuhan. Melaporkan hasil pendataan dan pengukuhan tersebut kepada Mendagri.

Namun, perpanjangan ini tidak berlaku untuk Kepala Desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, tidak bersedia diperpanjang, atau desa yang telah melaksanakan Pilkades.

Hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan juga akan dihitung sejak tanggal pengukuhan oleh Bupati.

Bagi Majene, kebijakan ini berarti sebagian besar desa yang habis masa jabatan pada periode tersebut akan tetap memiliki kepemimpinan definitif tanpa harus segera menggelar Pilkades. Hal ini diharapkan menjaga stabilitas pemerintahan desa menjelang dan pasca Pemilu serta Pilkada serentak 2024.

Dinas PMD Majene menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bupati dan instansi terkait agar proses ini dapat selesai tepat waktu.

Dengan pelaporan tahap pertama yang telah dikirim ke Jakarta, Majene kini menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengukuhan, yang diharapkan rampung pada akhir Agustus 2025.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *