Kejati Diminta Bongkar Mafia APBD Pemprov Sulbar, Pokir DPRD Puluhan Miliar Diperjualbelikan

  • Bagikan

MAJENE – Narasi efisiensi anggaran yang selama ini didegungkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mulai dipertanyakan publik.

Di tengah situasi fiskal daerah yang disebut sedang ketat, muncul dugaan serius bahwa kebijakan penghapusan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulbar pada APBD Tahun Anggaran 2025 bukanlah murni demi penghematan, melainkan bagian dari skenario tebang pilih yang sarat aroma transaksional.

Gelombang kecurigaan ini terus membesar setelah sejumlah warga dan aktivis antikorupsi di Sulbar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) segera turun tangan membongkar dugaan mafia APBD, khususnya terkait isu jual beli jatah Pokir anggota legislatif.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, meski disebut dihapus akibat efisiensi, fakta yang beredar menunjukkan penghapusan Pokir hanya menyasar sebagian legislator. Sementara sejumlah lainnya diduga tetap “selamat” bahkan menguasai alokasi anggaran dalam jumlah fantastis.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah efisiensi hanya slogan, sementara permainan anggaran tetap berlangsung di balik layar?

Salah satu hal yang dianggap janggal adalah munculnya informasi bahwa Pokir sebagian besar anggota DPRD Sulbar telah melewati tahapan verifikasi dan bahkan termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, pada akhirnya, program-program tersebut mendadak hilang atau dipangkas tanpa penjelasan rinci kepada publik.

Padahal, DPA merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran. Jika Pokir yang sudah masuk DPA bisa dihapus begitu saja, maka publik menilai ada mekanisme tidak lazim yang patut diperiksa aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk DPA, itu berarti sudah final. Tidak mungkin hilang begitu saja tanpa ada proses perubahan APBD yang sah. Ini patut dicurigai sebagai permainan,” ujar Hasanuddin, seorang pemerhati kebijakan publik di Majene.

Dalam konteks hukum, perubahan anggaran tidak dapat dilakukan sepihak tanpa prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Informasi yang beredar menyebutkan penghapusan Pokir hanya menimpa 31 anggota DPRD Sulbar, sementara 14 anggota lainnya justru tetap menikmati dana aspirasi.

Kelompok yang disebut-sebut tetap aman ini didominasi oleh beberapa fraksi tertentu, yakni Partai Demokrat, PKB, NasDem, dan PKS.

Situasi ini memicu kecurigaan bahwa kebijakan penghapusan Pokir bukan dilakukan secara adil dan merata, melainkan berdasarkan “kekuatan finansial” atau kedekatan politik tertentu.

“Kalau yang dipangkas hanya kelompok tertentu, maka itu bukan efisiensi. Itu seleksi. Dan seleksi itu biasanya punya motif,” kata Baharuddin, seorang aktivis antikorupsi di Polewali Mandar.

Dalam praktiknya, kebijakan anggaran harus memegang prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sorotan makin tajam setelah salah seorang anggota DPRD Sulbar berinisial MBT membongkar dugaan kejanggalan dalam penyusunan APBD 2025.

MBT menyoroti munculnya program bantuan keuangan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Menurutnya, program itu tidak pernah termuat dan tidak pernah dibahas dalam dokumen perencanaan resmi, termasuk dalam RKPD 2025.

“Program itu tidak pernah dibahas bersama TAPD dan Banggar. Tapi tiba-tiba muncul. Ini patut diduga sebagai penyelundupan anggaran,” tegas MBT, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut penggunaan BKK untuk menambah penghasilan aparatur desa bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan.

Sebab, bantuan keuangan seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan dan kebutuhan strategis seperti infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan program sosial.

Jika benar program tersebut dimunculkan tanpa pembahasan resmi, maka tindakan itu diduga melanggar mekanisme perencanaan dan penganggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Sejumlah pihak menduga program tambahan penghasilan kepala desa melalui BKK bukan semata kebijakan sosial, melainkan bagian dari strategi politik terselubung.

Dalam kacamata publik, kepala desa dan perangkat desa merupakan simpul kekuatan sosial di tingkat akar rumput. Mereka berperan penting dalam menggerakkan opini dan dukungan masyarakat.

“Kalau kepala desa diberi tambahan penghasilan dari provinsi, itu bukan sekadar bantuan. Itu bisa menjadi alat kendali politik. Dan rakyat jadi korban,” ujar Syamsuddin seorang tokoh pemuda Majene.

Kecurigaan ini makin kuat karena program tersebut muncul di tengah pemangkasan anggaran lain, termasuk pemutihan Pokir sebagian besar anggota DPRD.

Jika benar program itu digunakan sebagai alat kepentingan politik, maka hal tersebut bertentangan dengan asas penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Di tengah isu tebang pilih, publik juga dikejutkan oleh informasi mengenai seorang legislator baru yang disebut mengelola Pokir hingga Rp9 miliar.

Padahal, anggota dewan tersebut disebut belum pernah melakukan reses sebagai bagian dari mekanisme formal penyerapan aspirasi masyarakat.

Jika informasi ini benar, maka dugaan yang berkembang adalah Pokir tersebut bukan hasil aspirasi, melainkan hasil “pembelian” atau pengalihan jatah dari legislator lain.

“Kami menduga ada broker Pokir. Pokir jadi barang dagangan. Siapa yang bayar, dia dapat proyek,” ujar Irfan seorang warga Ulumanda.

Jika benar ada praktik jual beli Pokir, maka potensi pelanggaran hukumnya sangat serius. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Tipikor (suap dan gratifikasi).

Di Kabupaten Majene, sejumlah proyek yang diduga berkaitan dengan Pokir jumbo mulai disorot masyarakat. Mulai dari pengadaan bibit cokelat hingga pembangunan jalan tani di sejumlah wilayah terpencil, termasuk Dusun Aholeng, Ulumanda, Desa Baruga Dhua.

Meski proyek tersebut tampak berpihak pada masyarakat, publik mempertanyakan proses penganggaran dan mekanisme pengadaan barang/jasa.

Jika proyek-proyek tersebut merupakan hasil transaksi jual beli Pokir, maka proyek berpotensi tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat dan rawan menjadi ladang mark-up.

Dalam konteks pengadaan, hal ini dapat melanggar ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya). Bahkan, jika ada persekongkolan, maka potensi pelanggaran dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Gelombang desakan masyarakat kini mengarah pada Kejati Sulbar. Warga menilai, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam jika ada indikasi mafia APBD.

Mereka meminta Kejati segera membuka penyelidikan, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk TAPD, Banggar, OPD, serta pihak lain yang diduga menjadi perantara dalam jual beli Pokir.

“Kami ingin Kejati Sulbar bekerja serius. Kalau benar ada jual beli Pokir, itu bukan pelanggaran biasa. Itu penghinaan terhadap rakyat,” kata seorang aktivis di Majene.

Desakan publik juga menguat karena isu ini terjadi di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang seharusnya memihak kepentingan masyarakat. Namun yang terjadi justru sebaliknya: sebagian besar Pokir dipangkas, sementara kelompok tertentu diduga tetap berpesta anggaran.

Praktik tebang pilih dalam penghapusan Pokir dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Jika ada oknum yang sengaja memanipulasi anggaran untuk menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor.

Selain itu, apabila terdapat aliran dana atau setoran agar Pokir tidak dihapus, maka dapat mengarah pada dugaan suap. Dalam sistem hukum Indonesia, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dipidana.

Masyarakat juga menuntut Pemprov Sulbar membuka informasi APBD secara transparan, termasuk rincian program mana yang dihapus dan mana yang dipertahankan.

Tuntutan tersebut sejalan dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika pemerintah tidak membuka data secara terang benderang, maka publik menilai ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

“Kalau tidak ada permainan, kenapa harus takut membuka data? Publik berhak tahu APBD digunakan untuk siapa,” ujar seorang akademisi di Majene.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TAPD Sulbar belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tebang pilih dan dugaan penyelundupan program BKK.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, rakyat berharap APBD digunakan untuk memperbaiki layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta menggerakkan ekonomi masyarakat desa.

Namun jika APBD justru dipermainkan oleh oknum mafia anggaran, maka rakyat hanya akan menjadi korban dari permainan elit.

“Kalau APBD dijadikan ladang transaksi, maka pembangunan hanya jadi jargon. Yang kaya makin kaya, rakyat tetap miskin,” ujar Iksan seorang warga Majene.

Masyarakat Sulbar kini menunggu jawaban, apakah Kejati Sulbar berani mengusut dugaan jual beli Pokir dan membongkar mafia APBD hingga ke akar-akarnya, atau kasus ini akan kembali tenggelam tanpa kepastian seperti banyak kasus lain sebelumnya.

Penulis: Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997Editor: Jun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *