Jaksa Banding Putusan Lepas Terdakwa Pembunuhan, Kejari Majene Nilai Hakim Keliru Terapkan Hukum

  • Bagikan

Majene – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majene yang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging terhadap terdakwa Amrullah bin Muh. Kasim Abdullah dalam perkara pidana Nomor 7/Pid.B/2026/PN Majene menuai respons serius dari pihak Kejaksaan Negeri Majene.

Melalui sikap resmi yang disampaikan pihak penuntut umum, Kejari Majene memastikan telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Langkah itu diambil karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Majelis Hakim keliru dalam menerapkan hukum, terutama dalam menafsirkan unsur sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.

Perkara tersebut sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Majene dengan terdakwa Amrullah bin Muh. Kasim Abdullah yang didakwa melanggar Primair Pasal 458 KUHP, Subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP, dan Lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Dalam amar putusannya tertanggal 11 Mei 2026, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 468 ayat (2) KUHP. Namun demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan jenis onslag van alle rechtsvervolging sendiri merupakan putusan yang menyatakan bahwa suatu perbuatan terbukti dilakukan terdakwa, tetapi menurut penilaian hakim, perbuatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam praktik hukum pidana, putusan ini berbeda dengan putusan bebas (vrijspraak), karena unsur perbuatannya dianggap terbukti.

Namun, Kejari Majene memiliki pandangan berbeda. Pihak penuntut umum menilai fakta-fakta persidangan justru telah memperlihatkan adanya unsur pidana yang lengkap dan memenuhi ketentuan pasal sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majene, Muh Aslam Fardhyllah, SH, menegaskan bahwa upaya banding dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan bagian dari mekanisme hukum yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Penuntut umum menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan upaya hukum banding karena pertimbangan hukum majelis hakim dinilai keliru dalam menerapkan hukum, khususnya terkait penilaian sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa,” ujar Muh Aslam Fardhyllah, Senin 18 Mei 2026.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan telah menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Langkah banding yang diajukan Kejari Majene itu selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali penerapan hukum dalam putusan tingkat pertama. Dalam proses banding, majelis hakim tingkat banding nantinya akan menilai apakah pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Majene telah sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku.

Secara normatif, hak jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 67 KUHAP yang memberikan hak kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, Pasal 233 KUHAP juga menegaskan bahwa permintaan banding dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas murni. Dalam konteks perkara ini, putusan yang dijatuhkan berupa putusan lepas dari segala tuntutan hukum, sehingga secara hukum masih terbuka ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan banding.

Di sisi lain, perkembangan perkara tersebut turut menjadi perhatian publik karena menyangkut konsistensi penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan.

Sejumlah kalangan menilai, perbedaan tafsir antara jaksa dan majelis hakim dalam melihat unsur “melawan hukum” memang kerap menjadi titik krusial dalam perkara pidana. Unsur tersebut sering kali menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau justru dinilai sebagai persoalan di luar ranah pidana.

Dalam doktrin hukum pidana, sifat melawan hukum tidak hanya dimaknai secara formal sebagai pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi juga dapat dilihat secara materiel, yakni apakah perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan, norma sosial, dan kepentingan hukum yang dilindungi negara.

Karena itu, proses banding nantinya diperkirakan akan menjadi arena penting untuk menguji secara lebih mendalam konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim tingkat pertama dalam memutus perkara tersebut.

Jika Pengadilan Tinggi nantinya sependapat dengan argumentasi jaksa penuntut umum, maka putusan Pengadilan Negeri Majene berpotensi dibatalkan atau diperbaiki. Sebaliknya, apabila putusan tingkat pertama dinilai telah tepat, maka putusan lepas tersebut dapat dikuatkan.

Perkara ini juga kembali memperlihatkan dinamika dalam sistem peradilan pidana Indonesia, di mana setiap putusan pengadilan tetap dapat diuji melalui mekanisme upaya hukum sebagai bentuk kontrol terhadap penerapan hukum dan pencarian keadilan yang berimbang.

Kini, publik menunggu bagaimana sikap Pengadilan Tinggi dalam menilai sengketa hukum antara pertimbangan majelis hakim dan argumentasi jaksa penuntut umum dalam perkara yang menyita perhatian tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *