MAMUJU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene kini memasuki babak yang lebih menegangkan dan penuh tanda tanya.
Pada Jumat, 15 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan pemeriksaan terhadap Direktur Perumda Aneka Usaha, Moch. Lutfi Nugraha, di kantor Kejati Sulbar.
Langkah ini semakin memperjelas situasi yang kini tengah menggantung di tengah masyarakat, yang berharap agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan.
Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah, kini tengah menghadapi sorotan publik terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah oknum di dalam tubuh perusahaan tersebut.
Menurut Direktur Perumda Aneka Usaha, Moch. Lutfi Nugraha, kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023, namun hingga kini, meskipun sudah ada berbagai keterangan dan bukti yang diajukan, status kasusnya masih menyisakan tanda tanya.
Tidak ada tersangka yang ditetapkan, meskipun Kejaksaan Tinggi Sulbar telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait.
Dalam sebuah wawancara via pesan WhatsApp pada 14 Maret 2025, Direktur Perumda Aneka Usaha, Moch. Lutfi Nugraha, mengungkapkan harapannya agar Kejati Sulbar tidak menyia-nyiakan proses hukum ini.
“Saya sudah memberikan keterangan yang jelas dan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perumda ini. Saya berharap Kejati Sulbar bisa menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” kata Lutfi dengan tegas yang dikutip dari Titiknews.id.
Ia juga menambahkan, meskipun sudah memberikan klarifikasi dan bukti yang cukup, belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut.
Proses hukum yang berjalan lambat ini memunculkan kecurigaan di kalangan masyarakat, yang semakin merasa bingung dan khawatir akan keberlanjutan transparansi dalam pemeriksaan kasus ini.
Beberapa pihak menilai bahwa keterlambatan dalam penetapan tersangka menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam penanganan kasus tersebut.
Tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu di balik proses yang terkesan terhambat ini.
Kejaksaan Tinggi Sulbar sendiri belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan keterlambatan dalam menetapkan tersangka,dalam proses penyelidikan kasus ini.
Perumda Aneka Usaha, sebagai perusahaan milik daerah yang memiliki peranan penting dalam perekonomian Kabupaten Majene, kini berada dalam posisi yang cukup sulit.
Kasus ini tidak hanya menyita perhatian warga Majene, tetapi juga menjadi sorotan di tingkat provinsi, bahkan nasional.
Kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah ini mulai tergerus akibat ketidakjelasan penanganan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di dalamnya.
Tidak hanya itu, kasus ini juga mempengaruhi stabilitas pemerintahan Kabupaten Majene, yang harus berhadapan dengan kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari lembaga antikorupsi.
Masyarakat berharap agar pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini mendapatkan sanksi yang setimpal, serta agar sistem pengelolaan Perumda Aneka Usaha dapat lebih baik dan transparan di masa depan.
Bagi Lutfi Nugraha, persoalan ini menjadi tantangan besar dalam memimpin Perumda Aneka Usaha ke depannya. Di tengah ketegangan dan proses hukum yang belum jelas ujungnya, ia tetap berusaha untuk menjaga kredibilitasnya sebagai direktur yang bertanggung jawab.
Dia berharap proses hukum ini dapat segera membuahkan hasil yang adil, demi masa depan yang lebih baik bagi Perumda dan masyarakat Majene.
Masyarakat Majene kini menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Apakah akan ada terobosan dalam penyelesaian hukum, ataukah proses yang lambat ini justru akan berlarut-larut tanpa kejelasan? Waktu akan memberikan jawabannya, namun satu hal yang pasti, masyarakat menginginkan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Patut diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulbar melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan ana Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 149/P.6/Fd.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2025.














