Kepala Daerah Petahana Pilkada 2024 Bisa Diskualifikasi Jika Mutasi ASN

  • Bagikan

MAJENE – Terhitung mulai hari ini, Jumat 22 Maret 2024, hingga akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, Jumat 22 Maret 2024.

Dia menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Tanggal penetapan pasangan calon peserta Pilkada tahun ini, yaitu tanggal 22 September 2024, sehingga larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon adalah pada 22 Maret 2024,” jelas Ketua JAPKEPDA kepada sejumlah awak media.

Pria yang akrab disapa Jun ini, menyebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak akan berlangsung pada, Minggu 22 September 2024.

Bagi kepala daerah yang melanggar regulasi tersebut terancam sanksi administrasi. Maka, Dia mengingatkan soal sanksi keras jika kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. 

Berdasarkan Pasal 71 Ayat 5, tegas Jun, petahana bila melanggar ketentuan itu bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Larangan mutasi Kepala Daerah kepada ASN di UU Pilkada tersebut, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang Pilkada Serentak 2024. 

Apalagi, kata Dia, ASN kerap menjadi instrumen yang paling rentan dipolitisasi untuk memuluskan kepentingan terselubung petahana yang kembali jadi peserta Pilkada.

Selain itu, juga agar kepala daerah tidak melakukan politisasi birokrasi sebagai calon petahana, sebab dapat memunculkan potensi ASN jadi korban politisasi kekuasaan.

“ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hanya saja, karena dikontrol langsung oleh pemerintah daerah, sehingga rentan dipolitisasi oleh petahana peserta Pilkada,” tegasnya. 

Juniardi menegaskan, jika UU Pilkada bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi Pilkada, sehingga perlu adanya regulasi untuk menjaga suasana kerja yang kondusif dalam pemerintahan menuju Pilkada 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *