POLEWALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 15 orang anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Konfirmasi pemanggilan ini dibenarkan oleh Sekretaris Dewan, Andi Mahadiana Djabbar, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima pada Senin, (11/4/2022).
“Benar ada surat pemanggilan dari KPK kepada beberapa anggota DPRD Polman” ucap Mahadiana.
Hanya saja, 15 orang anggota DPRD yang dipanggil, bukan hanya menjabat pada periode 2019-2024, namun juga periode sebelumnya 2014-2019.
“Jadi ada anggota DPRD, tapi ada juga mantan anggota DPRD Polman yang mendapat surat panggilan dari KPK,” tambahnya.
Mahadiana enggan membeberkan identitas anggota dewan yang dipanggil KPK, alasannya dirinya tidak sempat membuka surat pemanggilan tersebut.
“Tidak saya buka karena itu surat untuk personal jadi saya teruskan ke humas untuk langsung dibagikan suratnya hari itu juga” ucapnya.
Meski begitu, Mahadiana menduga surat tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan beberapa anggota DPRD Polman.
“Mungkin terkait kasus yang dulu itu, karena ada juga mantan anggota dewan yang di panggil. tapi saya tidak tahu pasti isi suratnya karena itu surat personal” katanya.