MAJENE – Bantuan kapal nelayan yang disalurkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene menuai polemik.
Pasalnya, sejumlah kapal tersebut dinilai tidak layak pakai, sehingga para penerima manfaat enggan memanfaatkannya.
Seorang nelayan di Kelurahan Pangali-Ali, Sulaeman, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, ia diminta oleh seseorang bernama Kifli untuk mengajukan proposal bantuan kapal nelayan ke DKP Majene. Namun, ketika kapal tersebut diterima, kondisinya jauh dari memadai.
“Kapalnya tidak lengkap dan sudah rusak. Saya tidak mau terima, karena takut kalau digunakan malah tenggelam di tengah laut,” ujar Sulaeman, yang akrab disapa Papa Saifa, pada Sabtu (4/1/2025).
Menurut Sulaeman, untuk memperbaiki kapal agar bisa digunakan melaut, ia harus mengeluarkan biaya sekitar Rp60 juta.
Karena tidak memiliki dana sebesar itu, Kifli akhirnya menjual kapal tersebut ke seorang nelayan di Kabupaten Polewali Mandar dengan harga Rp30 juta.
Ironisnya, setelah menerima uang hasil penjualan kapal, Kifli hanya memberikan Rp500 ribu kepada Sulaeman.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Warga lainnya, Subhan, berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene segera mengusut tuntas praktik jual beli kapal tersebut.
Apalagi, Kejari Majene saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan 16 kapal nelayan untuk perairan laut dengan ukuran 4 GT.
Pengadaan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp2,1 miliar.
Subhan berharap penegak hukum dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang memanfaatkan program bantuan untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan hanya merugikan kami, tetapi juga mencoreng program pemerintah. Kami ingin kasus ini diusut sampai tuntas,” tegas Subhan.
Bantuan kapal nelayan seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Majene.
Namun, kasus ini menunjukkan adanya masalah serius dalam proses pengadaan dan distribusinya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Beny Siswanto, S.H, M.H., memastikan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene.
Hal tersebut ditegaskan dalam konferensi Pers dihadapan sejumlah media pada, Jumat 20 Desember 2024.
Kajari Majene yang didampingi Kasi Intelijen Zaki Mubarak, Kasi Datun, Kasi Pidum dan Kasubag BIN, menyebut pengumuman tersangka kasus korupsi itu akan disampaikan ke publik pada Januari 2025.
“Untuk memastikan nilai kerugian negara, pihak Kejaksaan Negeri Majene sudah mengekspose kasus ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat,” ucapnya, Jumat 20 Desember 2024.