20 Unit Kendaraan Pemkab Polman Dikuasai Pihak Tak Berhak

  • Bagikan

POLMAN – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan telaah dokumen oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sebanyak 20 unit kendaraan bermotor senilai Rp866.367.809,00 dikuasai oleh pihak tidak berhak.

Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2024, Nomor : 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 13 Juni 2025.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, mengatakan dalam LHP BPK dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap daftar pengguna kendaraan SKPD diketahui bahwa terdapat Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan bermotor yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Barang milik daerah tersebut terdiri dari 18 kendaraan dinas dikuasai pegawai yang telah pensiun, mutasi ke SKPD lain, dan pegawai honorer, serta dua kendaraan dinas yang ditahan bengkel karena urusan pembayaran yang belum terselesaikan.

“Dengan demikian, terdapat 20 unit kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak senilai Rp866 juta,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan pada, Kamis 31 Juli 2025.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Pasal 8 ayat (2) huruf c, d, e, dan h yang menyatakan bahwa “Kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggung jawab di antaranya melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada

dalam penguasaannya. Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat

daerah yang dipimpinnya. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya”.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik Daerah, pada Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan

bertanggung jawab: menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah”. Pasal 12 ayat (3) huruf c, d, e, dan i yang menyatakan bahwa “Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya”.

Selanjutnya di Pasal 16 ayat (2) huruf c dan d yang menyatakan bahwa “Pengurus Barang

Pengguna berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah; dan membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada

Pengguna Barang”. Pasal 296:a) ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya” ayat (2) yang menyatakan bahwa “Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi; (1) pengamanan fisik; (2) pengamanan administrasi; (3) pengamanan hukum”.

Permasalahan tersebut mengakibatkan BMD Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tanpa bukti kepemilikan berpotensi disalahgunakan dan membuka peluang gugatan dari pihak lain. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berpotensi kehilangan BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dipinjampakai pihak lain.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala SKPD terkait selaku pengguna barang tidak optimal melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan aset yang ada dalam

penguasaannya.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Kepala Badan Keuangan menyatakan sependapat dan akan dilakukan perbaikan

atas pengamanan, pencatatan, dan penatausahaan Aset Tetap.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Polewali Mandar agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait selaku pengguna barang lebih optimal melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan aset yang ada dalam penguasannya.

Penulis: ArdiEditor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *