Desakan Copot Kapolda Sulbar Menguat, Kasus Oli Palsu Dinilai “Mati Suri” dan Cederai Integritas Polri

  • Bagikan

Polman – Desakan agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) segera mencopot Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Kapolda Sulbar) kian menguat. Hal ini menyusul penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar yang dinilai berjalan lamban, stagnan, dan terkesan sengaja dibiarkan “mati suri”.

Kasus yang menyeret seorang pengusaha berinisial HZ tersebut kini justru menjadi sorotan publik nasional. Pasalnya, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, HZ hingga kini belum ditahan oleh Polda Sulbar dan masih bebas berkeliaran tanpa pembatasan hukum yang jelas. Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan semakin meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Sulawesi Barat.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa tersangka HZ diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota DPR RI. Fakta ini memicu dugaan adanya perlakuan istimewa dan intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum, yang semestinya berjalan independen dan tanpa pandang bulu.

Kasus ini mencuat sejak penggerebekan yang dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar pada Minggu, 25 Mei 2025, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.243 dus oli berbagai merek yang diduga kuat merupakan produk palsu dan tidak memenuhi standar edar.

Penggerebekan yang dipimpin oleh AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H. itu menemukan oli dalam kemasan menyerupai merek ternama, namun tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta segel resmi pabrikan. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan tiga truk dan diamankan di Mapolda Sulbar untuk keperluan penyelidikan lanjutan.

Ironisnya, meski alat bukti berupa ribuan dus oli telah disita dan tersangka sudah ditetapkan, hingga lebih dari enam bulan berlalu, tak ada kejelasan lanjutan terkait penahanan, pengembangan tersangka lain, maupun pengungkapan jaringan distribusi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang keseriusan Polda Sulbar dalam menuntaskan perkara tersebut.

Padahal, jika merujuk Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam konteks kasus oli palsu, potensi penghilangan barang bukti dan pengulangan kejahatan jelas terbuka lebar. Namun ketentuan hukum tersebut seolah diabaikan.

Sejumlah tokoh lokal bahkan dikabarkan berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Di antaranya seorang perempuan penanggung jawab CV Bina Tani, yang diketahui merupakan distributor pupuk bersubsidi, serta H. Zulkifli, pengusaha lokal yang dikenal memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat daerah. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini melibatkan jaringan yang lebih besar dan terorganisir.

Warga sekitar gudang mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Menurut mereka, lokasi itu selama ini memang sering menjadi tempat keluar-masuk truk logistik, namun tidak pernah diketahui menyimpan oli dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa gudang tersebut sengaja dijadikan kedok untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

Aktivis lokal, Rahmat, menilai penegakan hukum dalam kasus ini sangat lemah dan terkesan hanya mencari kambing hitam.

Menurutnya, menetapkan satu tersangka dalam perkara berskala besar adalah bentuk penegakan hukum setengah hati.

“Kalau hanya satu orang yang dijadikan tumbal, maka hukum kehilangan kredibilitasnya. Aparat harus berani membongkar siapa pemasok bahan baku, siapa pemodal, dan siapa pengendali distribusi. Jangan sampai aktor besar justru dilindungi,” tegas Rahmat, Senin (29/12/2025).

Secara hukum, peredaran oli palsu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar. 

Sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang dalam perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan secara tegas melarang peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pegiat hukum Sulawesi Barat, Supriadi, menilai mandeknya kasus ini berpotensi memperparah krisis kepercayaan publik terhadap Polda Sulbar. Menurutnya, hukum akan kehilangan wibawa jika pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat luas justru dibiarkan bebas.

“Kalau pelaku yang jelas-jelas merugikan konsumen saja tidak ditahan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum masih ditegakkan secara adil?” ujarnya.

Ia menambahkan, modus operandi dalam kasus ini tergolong rapi dan sistematis. Gudang resmi distributor pupuk dijadikan tameng, sementara distribusi dilakukan melalui jalur logistik reguler, sehingga sulit terdeteksi jika tidak ditindak secara serius.

Hingga kini, publik Sulawesi Barat masih menunggu keberanian aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Desakan agar Kapolri turun tangan langsung dan mengevaluasi kinerja Kapolda Sulbar terus menguat, sebagai bentuk koreksi institusional demi menjaga marwah Polri.

Masyarakat juga mendesak Polda Sulbar agar segera membuka identitas pihak-pihak yang terlibat serta mempublikasikan hasil uji laboratorium independen terhadap sampel oli yang disita. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tingkat bahaya produk terhadap kendaraan dan keselamatan konsumen.

Kasus oli palsu Wonomulyo kini menjadi cermin buram penegakan hukum di daerah. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin Sulawesi Barat kembali menjadi ladang subur bagi praktik bisnis ilegal yang merugikan rakyat.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai rakyat kecil yang membeli oli palsu menjadi korban ganda, sementara pelaku justru bebas menikmati hasil kejahatannya,” tutup Arman, tokoh masyarakat setempat.

Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *