HMI Komisariat STAIN Desak Polda Sulbar Ambil Alih Penyelidikan Kasus Penganiayaan di Polman

  • Bagikan

MAJENE – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat diminta ambil alih penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan empat pemuda di Polman.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Syamsuddin, kepada sejumlah awak media, Senin 20 Mei 2024.

Syamsuddin menyebut, penyelidikan kasus penganiayaan yang dilakukan empat pemuda terhadap Multazam (19) di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, terkesan jalan ditempat.

“Kami minta Polda Sulbar mengambil alih kasus ini, sehingga proses penyelidikan berjalan lebih cepat dan profesional,” tegas Syamsuddin.

Selain itu, kata Syamsuddin, jumlah penyidik di Polda Sulbar lebih banyak, sehingga akan lebih mengoptimalkan proses penyelidikan.

Dia menyebut, proses penyelidikan di Polres Polman saat ini terkesan lambat. Alasannya, sudah lebih satu bulan penyelidikan namun tidak ada perkembangan berarti.

  • Pelaku Penganiayaan di Polman Bebas Berkeliaran

Sebelumnya diberitakan, MULTAZAM (19), warga Lingkungan Talumung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melaporkan empat orang pemuda di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, karena diduga melakukan penganiayaan.

Hanya saja, meski telah dilaporkan ke polisi sejak 17 April 2024, para pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.

Menurut penjelasan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 11 April 2024.

Dengan alasan yang tidak jelas, korban mengaku langsung dianiaya empat orang pemuda hingga babak belur.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Polman dengan Nomor : LP/B/66/IV/2024/SPKTPOLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT.

Saat ini, kata Multazam, para pelaku masih berkeliaran di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung.

Penyidik Polres Polman juga diminta bertindak profesional dalam pemeriksaan terhadap pelaku dan segera menangkapnya.

Orang Tua korban, menyebut adanya dugaan penyidik Polres Polman untuk melindungi para pelaku.

Alasannya, bukti rekaman CCTV yang diperlihatkan hanya sepotong dan tidak menyeluruh, sehingga ada tendensi penyidik dalam melindungi para pelaku.

“Kalau memang profesional, kenapa potongan video, kenapa tidak ditampilkan seluruh durasi video yang terpasang di rumah warga di TKP,” kesalnya.

Orang Tua korban, menyebut terduga pelaku berstatus calon siswa (Casis) institut kepolisian dan juga adik salah seorang anggota Polisi.

Hubungan adik-kaka antara pelaku dengan petugas kepolisian menyebabkan sulitnya mengungkap kasus ini.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.

Patut diketahui, berdasarkan Pasal 351 KUHP :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *