Integritas Kejari Majene Disorot, Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Tak Kunjung Ditahan

  • Bagikan

MAJENE – Hingga kini, dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene 2020, masih melanggang bebas, Rabu 22 Mei 2024.

Hal itu lantaran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene belum melakukan penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Desember 2023.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut lambatnya progres penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah KPU memunculkan sorotan publik.

“Sudah enam bulan pasca penetapan tersangka, progresnya masih itu-itu saja. Bahkan tidak ada perkembangan penyidikan yang disampaikan ke publik,” sebut Juniardi, Rabu 22 Mei 2024.

Menurutnya, integritas Kejaksaan Negeri Majene sebagai ujungtombak penegakan korupsi di daerah sedang dipertaruhkan.

Apalagi, di awal tahun 2024 sempat berhembus kabar jika proses hukum ditangguhkan sementara karena mendekati Pileg dan Pilpres.

“Jangan sampai proses hukum ini kembali terhambat dengan alasan Pilkada Majene 2024. Kami harap Kejari Majene memberikan perhatian khusus pada kasus ini,” sebut pria yang akrab disapa Jun.

Dia mengaku akan melakukan konsolidasi internal untuk menyikapi lambatnya penanganan korupsi di Majene. 

Upaya pengawalan kasus dengan cara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Majene juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

Apalagi, Kejaksaan Negeri Majene telah berjanji akan berupaya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan di awal tahun 2024.

“Faktanya justeru hingga pertengahan tahun ini, kasus ini masih jalan ditempat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis 7 Desember 2023, Kejari Majene menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, yang disampaikan melalui konferensi pers.

Dua tersangka yakni yakni BST yang merupakan Sekertaris KPU Majene selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana hibah Pilkada Majene 2020. 

Satu tersangka lainnya merupakan salah seorang Kasubag KPU Majene berinisial NA yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pilkada Majene.

Kajari Majene, Beny Siswanto mengatakan, akan mempercepat penyelesaikan berkas perkara. 

Ia menargetkan awal tahun 2024 dapat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan. 

Salah satu berkas yang ditunggu adalah hasil audit inspektorat terkait perhitungan kerugian negara.

“Bila hasilnya sudah ada maka kita akan sampaikan,” pungkasnya.

Beny mengaku, belum melakukan penahanan sebab masih ada berkas yang masih mau dilengkapi.

Sebelumnya, total hibah Pemkab Majene ke KPU untuk anggaran Pilkada 2020 mencapai Rp22,5 miliar. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi hibah tersebut ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan, yakni tidak ada bukti pertanggungjawaban, dan dipergunakan tidak sesuai dengan aturan peruntukannya.

Mengenai angka pasti kerugian negara yang timbul dalam kasus ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari tim auditor.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *