Target PAD Tidak Rasional, Pemkab Majene Terbebani Utang Belanja Tiga Tahun Terakhir

  • Bagikan

MAJENE – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Majene dinilai tidak rasional dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam tiga tahun terakhir.

google.com, pub-7941799445187426, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Imbasnya, analisis tren atas saldo utang belanja selama tiga tahun terakhir dari 2021 hingga 2023, menyebabkan nilai utang belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Majene cenderung mengalami kenaikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, kepada sejumlah awak media, Kamis 13 Juni 2024.

“Dalam laporan keuangan tahun 2023 (audited) Pemerintah Kabupaten Majene menyajikan nilai kewajiban jangka pendek berupa utang belanja per 31 Desember 2023 senilai Rp57.491.941.898,12,” tegas pria yang akrab disapa Jun, Kamis 13 Juni 2024.

Nilai Kewajiban Jangka Pendek tahun 2023 tersebut, kata Jun, mengalami kenaikan senilai Rp374.091.765,12 atau sebesar 0,65 persen dari saldo utang belanja tahun sebelumnya yang disajikan senilai Rp57.117.850.133,00.

Menurut Juniardi, hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, tanggal 14 Mei 2024.

Pada saldo neraca per 31 Desember tahun 2021, kata Jun, utang belanja Pemkab Majene sebesar Rp 18.986.900.142,00. Peningkatan signifikan atas saldo utang belanja terjadi sejak tahun 2022 senilai Rp38.130.949.991,00 atau sebesar 200,83 persen jika dibandingkan dengan saldo utang belanja tahun 2021. 

Penambahan utang belanja ini terjadi karena PAD Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022 dan 2023 tidak mencapai target yang ditetapkan, yaitu hanya terealisasi sebesar 51,71 persen pada tahun 2022 dan 62,34 persen pada tahun 2023.

Pada tahun 2021, Pemkab Majene menetapkan target anggaran sebesar Rp 80.884.594.080,00 dengan realisasi Rp 85.125.586.865,16 atau 105,24 persen. 

Selanjutnya, di tahun 2022 target anggaran ditetapkan sebesar Rp 136.466.211.034,00. Namun realisasi hanya Rp 70.563.315.736,67 atau hanya 51,71 persen.

Kemudian, pada tahun 2023 target anggaran ditetapkan sebanyak Rp 140.838.163.462,00 dan hanya terealisasi sebanyak Rp87.794.782.521,37 atau 62,34 persen.

“Jadi dalam tiga tahun terakhir, jumlah target pendapatan anggaran melalui PAD yang ditetapkan Pemkab Majene sebesar Rp358.188.968.576,00. Hanya saja realisasinya senilai Rp243.483.685.123,20,” ucap Jun.

Juniardi menyebut, permasalahan tidak tercapainya target pendapatan tahun 2022 telah diungkap dalam temuan pemeriksaan BPK pada LHP LKPD Kabupaten Majene Tahun 2022 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 bahwabdalam proses penganggaran pendapatan tersebut tidak menggunakan perhitungan yang rasional dimana target pendapatan dijadikan acuan untuk dapat menganggarkan belanja.

Dengan tidak tercapainya target PAD yang ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Majene kesulitan melakukan pembayaran atas belanja-belanja yang bersumber dari dana PAD.

Hal itu, kata Juniardi, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 24 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa: 

a) Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selanjutnya, (b) Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.

Bahkan, ucap Jun, di Pasal 124 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Penulis: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *