Enam Kali Perubahan Penjabaran APBD Majene 2023 dengan Perbup Tak Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan

  • Bagikan

MAJENE – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu dari 16 temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia adalah Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 melalui peraturan Bupati Majene yang ternyata tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, kepada sejumlah awak media, Jumat 14 Juni 2024.

Juniardi menjelaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, tanggal 14 Mei 2024, diketahui jika perubahan penjabaran APBD tidak seluruhnya disampaikan kepada DPRD Majene, serta tidak disepakati bersama dan tidak ditetapkan dalam peraturan daerah.

“Selama tahun 2023, Bupati Majene melakukan perubahan penjabaran APBD melalui peraturan Bupati sebanyak enam kali,” ucap pria yang akrab disapa Jun ini, Jumat 14 Juni 2024.

Pada 16 Mei 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan I atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023.

Perubahan APBD I terhadap APBD Pokok adalah terdapat penambahan pendapatan senilai Rp10.000.000.000,00 dan penambahan jumlah belanja senilai total Rp10.000.000.000,00 melalui, pengurangan belanja operasi senilai Rp309.167.025,00, pengurangan belanja modal senilai Rp2.060.455.786,00, pengurangan belanja tidak terduga senilai Rp200.000.000,00, serta penambahan belanja transfer senilai Rp12.569.622.811,00.

Selanjutnya, pada 22 Juni 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan II atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023.

Perubahan APBD II terhadap Perubahan APBD I adalah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp321.476.429,00 dan penambahan belanja operasi senilai Rp321.476.429,00.

Berikutnya, pada 21 Juli 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan III atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023.

Perubahan APBD III terhadap Perubahan APBD II ialah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp170.000.000,00 dan penambahan belanja modal senilai Rp170.000.000,00.

Kemudian pada 22 September 2023, diterbitkan Perbup Majene Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Perubahan IV atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023.

Perubahan APBD IV terhadap Perubahan APBD III ialah terdapat pengurangan pendapatan senilai Rp10.000.000.000,00, dan pengurangan belanja senilai total Rp10.000.000.000,00 melalui pengurangan belanja operasi senilai Rp13.992.640.535,00, pengurangan belanja modal senilai Rp1.350.524.639,00, dan penambahan belanja transfer senilai Rp5.343.165.174,00.

Setelahnya, pada 27 November 2023 diterbitkan Perbup Majene Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perubahan V atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023.

Perubahan APBD V terhadap Perubahan APBD IV ialah terdapat penambahan pendapatan senilai Rp2.320.952.000,00, dan penambahan belanja senilai total Rp10.426.383.535,00 melalui penambahan belanja operasi senilai Rp9.588.784.393,00, pengurangan belanja modal senilai Rp991.552.858,00, penambahan belanja tak terduga senilai Rp200.000.000,00, dan penambahan belanja transfer senilai Rp1.629.152.000,00: serta penambahan penerimaan pembiayaan senilai Rp8.105.431.535,00.

Terakhir, pada 12 Desember 2023 diterbitkan Perbup Majene Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan VI atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023.

Perubahan APBD VI terhadap Perubahan APBD V ialah terdapat pengurangan belanja operasi senilai Rp205.460.826,00 dan penambahan belanja modal senilai Rp205.460.826,00. 

Kejari Majene Diminta Periksa TAPD Pemkab 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas bersama dan disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. 

Dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, tanggal 30 Desember 2022 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Hanya saja, dalam perjalanannya, eksekutif secara sepihak merubah penjabaran APBD TA 2023 sebanyak enam kali.

Dari enam kali perubahan penjabaran APBD tersebut, Sekretaris Daerah hanya menyampaikan satu kali perubahan penjabaran kepada Ketua DPRD tepat waktu melalui surat nomor B.045.2/1021/VI1/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan, dokumen Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD I, dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD II. Surat tersebut diterima oleh Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD pada 4 Juli 2023.

Sementara, surat Sekretaris Daerah Majene Nomor B.400.10.3/1165.a/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD III, dan Surat Nomor B.400.10.3/1455.a/1X/2023 tanggal 29 September 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD IV, serta Surat Nomor B.400.10.3/1898.a/X11/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal penyampaian dokumen pemberitahuan perubahan dan dokumen Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD VI, baru diterima oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD pada tanggal 9 Januari 2024. 

Dengan demikian diketahui bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD III, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD IV, dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD VI atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD TA 2023 tidak disampaikan tepat waktu kepada Ketua DPRD. 

Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan V atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD TA 2023 tidak disampaikan kepada Ketua DPRD. 

“Kan tidak wajar jika Perda APBD pokok 2023 yang disahkan melalui persetujuan bersama Bupati dan Pimpinan DPRD diubah dan diutak-atik secara sepihak hanya dengan Perbup yang secara hierarki aturan lebih rendah,” kata Jun.

Hal ini, kata Jun, selaras dengan pernyataan Badan Anggaran bahwa Badan Anggaran tidak menerima seluruh peraturan bupati terkait perubahan APBD dan Pemerintah Kabupaten Majene terlambat dalam menyampaikan usulan Perubahan APBD kepada DPRD. 

Hal ini mengakibatkan usulan perubahan APBD tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak dibahas bersamasama antara eksekutif dan legislatif. 

Dengan tidak dibahasnya usulan perubahan APBD antara eksekutif dengan legislatif, maka tidak ada kesepakatan dan penetapan perubahan APBD dalam dokumen Peraturan Daerah (Perda). 

Berdasarkan hal tersebut dan data kertas kerja perubahan anggaran I s.d. VI yang diperoleh dari Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diketahui bahwa terdapat belanja-belanja yang mengalami pergeseran anggaran yang seharusnya menyebabkan perubahan APBD namun tidak ditetapkan dalam perda perubahan APBD.

Kondisi tersebut, ucap Juniardi, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada Pasal 83 ayat (2) dan (3) yang menyatakan bahwa:  (a) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dan (b) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 pada Lampiran Huruf F Teknis Penyusunan APBD huruf f Penyusunan Perubahan APBD angka 12 yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:  1) pergeseran antar organisasi, 2) pergeseran antar unit organisasi, 3) pergeseran antar program, 4) pergeseran antar kegiatan, 5) pergeseran antar sub kegiatan: 6) pergeseran antar kelompok, dan 7) pergeseran antar jenis.

Juniardi menegaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 12.B/LHP/XIX.MAM/05/2024, tanggal 14 Mei 2024, BPK merekomendasikan kepada Bupati Majene agar menginstruksikan Ketua TAPD untuk memenuhi mekanisme ketentuan yang berlaku dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah dan apabila melakukan perubahan APBD disampaikan kepada DPRD secara tepat waktu dan disertai dokumen yang lengkap, serta menggambarkan kegiatan yang didukung sumber dana yang memadai.

Penulis: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *