Habiskan Rp5 Miliar, Kejari Majene Diminta Usut Dugaan Korupsi Anggaran Program Stunting di DPPKB

  • Bagikan

MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene diminta usut dugaan korupsi anggaran program kegiatan penuntasan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Majene tahun 2024.

Program tersebut dikelola dan dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi menyebut, pada dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah, diketahui jika tahun ini program tersebut dianggaran sebesar Rp5 miliar.

“Anggaran fantastis itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya bidang kesehatan,” ucap Juniardi kepada sejumlah awak media, Sabtu 27 Juli 2024.

Sayangnya, kata Juniardi, pelaksanaan kegiatan itu di lapangan terkesan asal-asalan dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang disiapkan pemerintah.

Bahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Pada Pasal 22 Ayat (3) menyebut Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat desa/kelurahan melibatkan:  a. tenaga kesehatan paling sedikit mencakup bidan, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan; b. Penyuluh Keluarga Berencana dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana; c. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK); d. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan/atau Sub-PPKBD/Kader Pembangunan Manusia (KPM), kader, dan/atau unsur masyarakat lainnya. 

Hanya saja, dalam pelaksanaannya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene, cenderung bergerak sendiri.

Imbasnya, sebanyak 42 balita di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dibawa ke rumah sakit setelah mengalami muntah-muntah usai mengonsumsi makanan tambahan dalam program pencegahan stunting.

Kejadian itu bermula ketika Dinas Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Majene menggelar acara peluncuran pemberian makanan tambahan (PMT) di pelataran kantor Kecamatan Pamboang, Senin 6 Mei 2024.

“Kami harap, Kejaksaan Negeri Majene mengusut dugaan Mark up anggaran pada sejumlah item belanja program penanganan Stunting di Majene,” ucap Juniardi.

Padahal, anggaran yang dihabiskan program tersebut mencapai Rp5.000.002.850,00. Berikut rincian anggarannya :

Bantuan Pangan Stunting Rp674.623.850,00 dengan rincian :

• Beras spesifikasi Empat Dua (42) harga Rp12.650,00 per Kg dengan total 7.907 Kg sejumlah Rp100.023.550,00.

• Daging spesifikasi Ayan Broiler Sedang harga Rp65.000,00 dengan total 1.769 ekor sejumlah Rp114.985.000,00.

• Ikan spesifikasi Tuna harga Rp45.000,00 per Kg, dengan total 2.244 Kg sejumlah Rp100.980.000,00.

• Pemberian Makanan Tambahan spesifikasi Lokal Balita Gizi Kurang harga Rp16.500,00 per orang/paket, dengan total 12.125 orang/paket seharga Rp200.062.500,00.

• Telur spesifikasi Ayam Ras harga Rp28.800,00 per Kg dengan total 5.506 Kg seharga Rp158.572.800,00.

Pemberian Makanan Tambahan Pada Keluarga Resiko Stunting (Ibu Hamil) Rp940.085.000,00 dengan rincian :

• Beras spesifikasi Kepala Premium harga Rp12.400,00 per Kg dengan total 8.000 Kg sejumlah Rp99.200.000,00.

• Daging spesifikasi Ayan Broiler Sedang harga Rp65.000,00 dengan total 3.905 ekor sejumlah Rp253.825.000,00.

• Ikan spesifikasi Tuna harga Rp45.000,00 per Kg, dengan total 2.200 Kg sejumlah Rp99.000.000,00.

• Minyak Goreng spesifikasi Bimoli Kemasan 1.000 mL harga Rp20.000,00 per Liter, dengan total 9.683 Liter seharga Rp193.660.000,00.

• Sayuran spesifikasi Kentang harga Rp18.000,00 Kg dengan total 6.000 Kg seharga Rp108.000.000,00.

• Susu Prenagen ibu hamil spesifikasi susu Prenagen ibu hamil 200 gram harga Rp50.000,00 per kotak dengan total 2.000 kotak seharga Rp100.000.000,00.

• Telur spesifikasi Ayam Ras harga Rp28.800,00 per Kg dengan total 3.000 Kg seharga Rp86.400.000,00.

Pemberian Makanan Tambahan Pada Keluarga Resiko Stunting (Baduta) Rp2.428.685.000,00 dengan rincian :

• Beras spesifikasi Kepala Premium harga Rp12.400,00 per Kg dengan total 23.000 Kg sejumlah Rp285.200.000,00.

• Daging spesifikasi Ayan Broiler Sedang harga Rp65.000,00 dengan total 7.705 ekor sejumlah Rp500.825.000,00.

• Ikan spesifikasi Tuna harga Rp45.000,00 per Kg, dengan total 7.000 Kg sejumlah Rp315.000.000,00.

• Minyak Goreng spesifikasi Filma Kemasan 1.000 mL harga Rp20.000,00 per Liter, dengan total 21.383 Liter seharga Rp427.660.000,00.

• Sayuran spesifikasi Bayam harga Rp12.000,00 per ikat dengan total 25.000 ikat seharga Rp300.000.000,00.

• Susu Bubuk spesifikasi Dancow Full Cream 400 gr harga Rp52.000,00 per kotak dengan total 6.000 kotak seharga Rp312.000.000,00.

• Telur spesifikasi Ayam Ras harga Rp28.800,00 per Kg dengan total 10.000 Kg seharga Rp288.000.000,00.

Pemberian Makanan Tambahan Pada Keluarga Resiko Stunting (Ibu Bersalin) Rp692.955.000,00 dengan rincian :

• Beras spesifikasi Kepala Premium harga Rp12.400,00 per Kg dengan total 4.500 Kg sejumlah Rp55.800.000,00.

• Daging spesifikasi Ayan Broiler Sedang harga Rp65.000,00 dengan total 3.455 ekor sejumlah Rp224.575.000,00.

• Ikan spesifikasi Tuna harga Rp45.000,00 per Kg, dengan total 1.300 Kg sejumlah Rp58.500.000,00.

• Minyak Goreng spesifikasi Bimoli Kemasan 1.000 mL harga Rp20.000,00 per Liter, dengan total 8.884 Liter seharga Rp177.680.000,00.

• Sayuran spesifikasi Kentang harga Rp18.000,00 per Kg dengan total 3.100 Kg seharga Rp55.800.000,00.

• Susu SGM Bunda spesifikasi Susu SGM Bunda harga Rp42.000,00 per kotak dengan total 1.500 kotak seharga Rp63.000.000,00.

• Telur spesifikasi Ayam Ras harga Rp28.800,00 per Kg dengan total 2.000 Kg seharga Rp57.600.000,00.

Selain itu, biaya lain yang diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan adalah belanja makan dan minum rapat senilai Rp24.408.000,00. dengan rincian Konsumsi Rapat Biasa spesifikasi Makan harga Rp54.000,00 per kotak dengan total 81 kotak seharga Rp4.374.000,00.

Kemudian Komsumsi Rapat Biasa Spesifikasi Makan harga Rp54.000,00 per kotak dengan total 371 kotak. Honorarium Moderator harga Rp700.000,00 per orang/kegiatan dengan total 28 orang/kegiatan seharga Rp19.000.000,00.

Honorarium moderator harga Rp700.000,00 per orang/kegiatan, dengan total 11 orang seharga Rp7.700.000,00.

Jasa Iklan/reklama spesifikasi Media Videotron harga Rp2.500,00 per detik dengan 3.000 tayang/spot Durasi 30 detik seharga Rp7.500.000,00.

Sewa gedung/tempat pertemuan spesifikasi wilayah kota/kabupaten harga Rp1.500.000,00 per hari dengan total tiga kegiatan senilai Rp4.500.000,00.

Biaya uang harian perjalanan dinas luar daerah (non kontribusi) seharga Rp430.000,00 per orang/hari sebanyak 43 orang/hari senilai Rp18.490.000,00.

Mobilisasi sasaran ke Posyandu (ibu Hamil/Baduta/Balita) yakni, Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Tammeroddo Sendana harga Rp160.000,00 per orang/hari sebanyak 446 orang/hari senilai Rp71.360.000,00.

Satuan biaya angkutan darat umum spesifikasi Terminal Battayang-Sambabo harga Rp80.000,00 per orang/PP sebanyak 500 orang/kali senilai Rp40.000.000,00

Perjalanan dinas dalam daerah percepatan penurunan stunting sebesar Rp49.920.000,00, terdiri dari Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Malunda harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 52 orang/hari senilai Rp8.320.000,00.

Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Pamboang harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 55 orang/hari senilai Rp8.800.000,00.

Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Sendana harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 51 orang/hari senilai Rp8.160.000,00.

Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Tammeroddo Sendana harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 51 orang/hari senilai Rp8.160.000,00.

Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Tubo Sendana harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 52 orang/hari senilai Rp8.320.000,00.

Satuan uang harian biaya perjalanan dinas dalam daerah spesifikasi Ulumanda harga Rp160.000.00, per orang/hari sebanyak 51 orang/hari senilai Rp8.160.000,00.

Hanya saja dalam proses pembagiannya, peserta hanya diberi beras dan telur yang jumlahnya sangat sedikit. Sementara sebagian diberi minya yang harga yang lebih rendah.

Sejumlah peserta di sejumlah kelurahan mengeluhkan pembagian tersebut. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Majene mengusut tuntas kegiatan tersebut.

Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *