POLMAN – Sebanyak 29 kepala desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dipanggil oleh Inspektorat setempat untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran administrasi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Pemanggilan ini berlangsung pada Rabu (25/12/2024) sebagai tindak lanjut pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Hasil pemeriksaan APIP menemukan berbagai pelanggaran administrasi pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Temuan tersebut meliputi pembayaran pajak yang belum tuntas, serta ketidaktertiban pencatatan inventaris.
Inspektur Pembantu (Irban) Desa Inspektorat Polman, Andi Taufik Palontjongi, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran.
“Pemanggilan ini murni terkait kesalahan administrasi, bukan temuan anggaran,” jelasnya.
Salah satu contoh kasus, kata Andi Taufik, adalah di Desa Bunga-Bunga, di mana pembelian telepon genggam tidak tercatat dalam buku inventaris desa.
“Cukup dicatatkan di inventaris desa sesuai barang yang ada, maka permasalahan selesai,” tambahnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa terdapat dokumen pembayaran pajak yang tidak lengkap, meskipun pajaknya sudah dibayar.
Oleh karena itu, para kepala desa diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut.
Inspektorat Polman memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2024 untuk menyelesaikan permasalahan administrasi ini.
Hingga Selasa (24/12/2024), sebagian besar dari 29 kepala desa telah melengkapi bukti pembayaran pajak dan menyerahkannya ke Inspektorat.
“Dengan selesainya proses administrasi ini, kami berharap tidak ada lagi kendala serupa ke depannya,” pungkas Andi Taufik.
Langkah ini menunjukkan komitmen Inspektorat Polman dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh kepala desa untuk lebih tertib dalam administrasi keuangan desa.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Polman mencatat sebanyak 65 desa melalukan pengembalian Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 hasil pemeriksaan tim audit yang berlangsung sejak Kamis (31/10/2024) lalu.
Tim audit memeriksa 144 desa penggunaan ADD tahun 2021 dan 2023, hingga Senin (4/11/2024) masih ada 56 desa jalani pemeriksaan.
Sebanyak 65 desa melakukan pengembalian dengan tujuan untuk pemulihan keuangan negara.
Inspektorat Polman mencatat 65 desa melakukan pengembalian ini besarnya bervariasi.
Mulai dari ADD sebesar Rp 700 rupiah sampai ada desa pengembalian Rp 27 Juta kerugian negara ke kas negara.
“Sejak berlangsungnya pemeriksaan kepada 144 desa untuk ADD tahun 2021, sudah ada 65 desa jadi temuan, lalu pengembalian,” terang Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan, Inspektorat Polman, Andi Taufik.













