MAJENE – Berkas perkara lengkap, tersangka enganiayaan ng merupakan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K, S.I.K, melalui pesan WhatsApp kepada awak media kilassulbar.id, pada Kamis 23 Januari 2025.
“Sementara koordinasi dengan kejaksaan. Sudah P21, tinggal menunggu tahap 2,” tulis AKP Laurensius Madya Wayne, melalui pesan WhatsApp kepada awak media kilassulbar.id, pada Kamis 23 Januari 2025.
Patut diketahui, kode P21 adalah sebuah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian suatu perkara tindak pidana.
Kode P21 ini menyatakan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.
Dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana juga dibahas bahwa kode P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Berkas hasil penyidikan yang sudah lengkap nantinya dituangkan dalam berkas perkara, yang juga sering disebut dengan berkas lengkap.
Tahap selanjutnya dalam memproses berkas perkara ini kemudian dilanjutkan ke kejaksaan, yang juga dikenal dengan tahap dua.
Setelah tahap dua selesai, pihak Kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri, untuk segera dilakukan persidangan.
Setelah tahap tersebut selesai, nantinya pelaku dalam perkara tindak pidana tersebut disebut sebagai terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Irfan Syarif yang merupakan korban dugaan penganiayaan, pada 2 Desember 2024.
Insiden itu terjadi di halaman kantor Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene, yang berlokasi di Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.
Satreskrim Polres Majene bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Berbagai barang bukti telah disita, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban, surat rujukan medis, serta pakaian korban yang bersimbah darah.
Bahkan, helm yang digunakan pelaku saat kejadian juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Beberapa saksi telah memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkembangan terakhir, Sat Reskrim Polres Majene mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/53/XII/RES.1.6/2024/Reskrim pada 10 Desember 2024. Surat ini menegaskan bahwa kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa bukti awal yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.













