MAMUJU – Kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulbar Malaqbi dari Perusahaan Daerah (Perusda) yang bersumber dari APBD Provinsi Sulbar terus bergulir di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Setelah Eks Direktur CV Anugrah Mandiri Anak usaha dari PT Sulbar Malaqbi A Syamsul ditangkap oleh penyidik Kejati, kasus ini terus berlanjut.
Diketahui A Syamsul ditangkap setelah menjadi buron selama kurang lebih dua tahun, ia melarikan diri ke Jakarta Pusat.
Kasi Penkum Kejati Sulbar Andi Asben Awaluddin mengatakan, penyidik kembali memanggil sejumlah pejabat di Pemprov Sulbar untuk dimintai keterangan.
“Iya ada salah satu kepala dinas di Pemprov Sulbar dipanggil soal kelanjutan kasus korupsi Persorda itu. Setelah ditangkapnya A Syamsul,” ungkap Asben, Kamis 20 Februari 2025.
Namun Asben tidak menyebutkan siapa nama pejabat yang dipanggil karena terdapat beberapa orang yang turut terpanggil dalam kasus ini.
“Iya pejabat, kalau dia (mereka) dipanggil itu berarti terkait dengan Persorda itu (kasus dugaan korupsi). Salah satunya itu pejabat BPKAD itu ada juga beberapa itu pejabat,” terangnya.
Lanjut Asben menuturkan, pemanggilan itu menyangkut soal tersangka A Syamsul selaku Direktur CV Anugrah Mandiri Anak PT Sulbar Malaqbi.
“Yang jelas pemanggilan mereka berkaitan dengan Perseroda pemerintah pejabat yang ada Pemprov Sulbar nah itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Eks Direktur CV Anugrah Mandiri Anak PT Sulbar Malaqbi A Syamsul akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).
A Syamsul ditangkap setelah menjadi buron selama dua tahun dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulbar Malaqbi dari Perusahaan Daerah (Perusda) yang bersumber dari APBD Provinsi Sulbar.
“Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di di Jl Uwet Nomor 17A, Kampung Dukuh, Jakarta Timur,” kata Kajati Sulbar Andi Darmawangsah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/2/2025).
Darmawangsah menuturkan, tersangka ini kabur sejak kasus ini dalam proses penyidikan dan akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulbar.
Ia menyatakan bahwa tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Sulbar Malaqbi.
“Penetapan tersangka ini, A. Syamsul, adalah proses pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Kejati Sulbar dan sudah ada terdakwa atas nama Arifin,” terangnya.
Terbukti korupsi dalam kasus penyertaan modal merugikan keuangan negara senilai Rp 867 juta, pada tahun 2018-2021.














