MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan selisih antara catatan riil toko dengan bukti laporan pertanggungjawaban (LPJ) Belanja Natura dan Pakan Pimpinan DPRD Kabupaten Mamuju.
Hal tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun 20224, Nomor : 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2025, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, pada tanggal 26 Mei 2025.
Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) Juniardi, menyebut, dalam LHP BPK itu disebutkan pemeriksaan atas Register SP2D diketahui bahwa Sekretariat DPRD merealisasikan Belanja Natura dan Pakan – Natura untuk Pimpinan DPRD pada Toko PM senilai Rp475.005.120,00 (setelah pajak).
“Namun demikian, hasil pemeriksaan atas belanja natura pada Sekretariat DPRD Mamuju tersebut diketahui bahwa pertanggungjawaban belanja natura Pimpinan DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar pria yang akrab disapa Jun ini kepada sejumlah wartawan, Kamis 24 Juli 2025.
Juniardi membeberkan, jika berdasarkan hasil konfirmasi Tim BPK kepada Toko PM diketahui bahwa terdapat selisih antara catatan toko dengan bukti pertanggungjawaban Belanja Natura dan Pakan – Natura Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamuju (2019 – 2024) dan Ketua DPRD Mamuju (2024 – 2029) a.n. SH senilai Rp70.000.000,00. Bukti pertanggungjawaban belanja yang dibuat oleh pihak Sekretariat DPRD senilai Rp475.005.120,00 namun belanja riil pada Toko PM hanya senilai Rp405.005.120,00.
Hasil wawancara Tim BPK dengan Kepala Rumah Tangga Sekretariat DPRD Mamuju diketahui bahwa Kepala Rumah Tangga selaku pihak yang membuat bukti pertanggungjawaban belanja Natura dan Pakan – Natura Pimpinan DPRD tersebut.
Berdasarkan wawancara dengan PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, dan PPTK pada Sekretariat DPRD diketahui bahwa PPK-SKPD tidak melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran secara memadai, PPTK tidak menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, dan Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran dokumen pembayaran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 ayat (1) huruf k yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Pasal 121: a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. Ayat (3) yang menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Pasal 150 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah: a. meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan c. menguji ketersediaan dana yang
bersangkutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Huruf G angka (3) yang menyatakan bahwa Tugas PPTK dalam membantu tugas dan kewenangan PA/KPA meliputi: a) Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; b) Menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban Pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan; dan c) Menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Huruf H pada: a) Angka 5 yang menyatakan bahwa PPK-SKPD mempunyai tugas dan wewenang diantaranya: (1) melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh
Bendahara Pengeluaran; (3) melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Angka 6 yang menyatakan bahwa Verifikasi oleh PPK-SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.
Kondisi tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran belanja natura dan pakan-natura pada Sekretariat DPRD senilai Rp70.000.000,00. Kondisi tersebut disebabkan Sekretaris DPRD tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang dipimpinnya. Sekretariat DPRD kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Sekretariat DPRD tidak cermat dalam memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.
Atas kondisi tersebut Sekretaris DPRD menyatakan bahwa akan melakukan perbaikan pengelolaan belanja natura dan pakan natura pada semua Rumah Jabatan Pimpinan DPRD serta Pimpinan DPRD bersedia mengembalikan temuan kelebihan pembayaran tersebut
ke Kas Daerah.
BPK merekomendasikan Bupati Mamuju agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pengeluaran anggaran SKPD yang
dipimpinnya. Memerintahkan PPTK Sekretariat DPRD lebih cermat dalam mengendalikan
pelaksanaan kegiatan dan memerintahkan PPK-SKPD dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD lebih cermat dalam memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen-dokumen pertanggungjawaban. Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas belanja natura untuk disetorkan ke Kas Daerah senilai Rp70.000.000,00.















