MAJENE – Aparat kepolisian di Kabupaten Majene kini tengah melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan pelecehan seksual yang menyeret salah seorang pimpinan sekolah menengah atas (SMA) di daerah tersebut.
Kabar ini berkembang setelah muncul laporan terkait adanya perlakuan tidak pantas terhadap siswi kelas 11 di SMA Negeri 2 Majene.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K., S.I.K., ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya proses penyelidikan. Namun ia menegaskan bahwa kepolisian masih mengumpulkan bukti serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Iye pak. Sementara proses penyelidikan lebih lanjut,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (11/9/2025).
Meski informasi ini sudah beredar luas, polisi meminta masyarakat untuk tetap menunggu hasil penyelidikan resmi. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Semua pihak yang disebut dalam informasi masih berstatus dimintai klarifikasi.
Pihak kepolisian juga berjanji akan bekerja profesional dan objektif dalam menangani dugaan kasus ini, termasuk memastikan adanya perlindungan bagi korban maupun saksi yang diperiksa.
Munculnya isu ini kembali memicu perhatian publik terhadap pentingnya menjadikan sekolah sebagai ruang aman bagi peserta didik. Aktivis perlindungan anak di Majene mengingatkan bahwa pendidikan tidak boleh ternodai oleh tindakan yang melukai kehormatan siswa.
Patut diketahui, jika kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak menegaskan larangan keras terhadap tindakan pelecehan seksual kepada anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memperkuat instrumen hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual, termasuk memberikan hak pemulihan bagi korban.
Di tingkat daerah, pemerintah Sulawesi Barat juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang mengamanatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Masyarakat berharap proses penyelidikan berlangsung transparan, cepat, dan berpihak pada kebenaran. Aparat hukum diminta bekerja tanpa pandang bulu, serta memastikan dunia pendidikan tetap menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Kasus ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa isu pelecehan seksual harus ditangani secara serius, dengan mengutamakan hak dan perlindungan korban, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi siapapun yang masih dalam tahap penyelidikan.














