MAJENE – Kepolisian Resor (Polres) Majene resmi melakukan penyelidikan terkait laporan Lurah Sirindu, Jalaluddin, atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa badik.
Insiden ini terjadi saat ia mendampingi kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Majene di Rumah Makan (RM) Tipalayo, Kecamatan Pamboang, Jumat (19/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K., S.I.K., menegaskan pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Dugaan pengancaman, Pak. Sementara dalam proses penyelidikan,” tulis AKP Laurensius melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor. “Secepatnya dijadwalkan,” sambungnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Lurah Sirindu Jalaluddin membuat laporan pengaduan Nomor Pengaduan / 101 / IX / 2025 / SUL-BAR / RESMAJENE SPKT tanggal 19 September 2025 Tentang PENGANCAMAN.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 15.30 Wita saat rombongan Komisi II DPRD Majene, didampingi Camat Pamboang, Lurah Sirindu, Lurah Lalampanua, Asisten Bidang PUPR, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, melakukan kunjungan kerja di RM Tipalayo.
Awalnya, suasana berjalan kondusif ketika rombongan berkumpul di area parkir. Namun ketegangan muncul setelah kedatangan Sugianto, pemilik RM Tipalayo, yang juga pihak bersinggungan dalam persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan pesisir Sirindu.
Dalam laporan tertulisnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jalaluddin menyebut dirinya sempat bertanya soal agenda pertemuan. Bukannya dijawab, Sugianto justru tersulut emosi, berusaha memukul, bahkan melempar botol air mineral ke arahnya.
“Tidak lama setelah itu, seorang dari pihak Sugianto langsung mendekati saya sambil mengacungkan badik dan mengeluarkan ancaman,” tulis Jalaluddin dalam laporannya.
Ketegangan sempat memanas, namun segera dilerai oleh anggota DPRD dan pejabat yang hadir. Bahkan, anggota DPRD Majene, Rasyd, mengaku sempat merebut badik dari tangan pelaku dan mengamankannya sebelum akhirnya dikembalikan setelah situasi mereda.
Ketua Komisi II DPRD Majene, Nafirman, yang turut menyaksikan, membenarkan insiden tersebut.
“Iyye kanda. Langsung dilerai,” tulis Nafirman singkat melalui pesan WhatsApp.
Meski situasi akhirnya terkendali, Jalaluddin menegaskan dirinya merasa terancam dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya berharap Bapak Kapolres Majene dapat memproses laporan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Secara hukum, peristiwa ini bisa dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.
Selain itu, tindakan mengacungkan senjata tajam tanpa hak juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang secara tegas melarang membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah.
Insiden ini tidak terlepas dari polemik perubahan RDTR di kawasan pesisir Sirindu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap perubahan tata ruang harus melalui prosedur hukum, partisipasi publik, serta persetujuan pemerintah daerah.
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Majene sejatinya dimaksudkan untuk meninjau langsung permasalahan tata ruang yang belakangan menuai protes masyarakat. Namun, agenda pengawasan tersebut tercoreng akibat insiden pengancaman yang melibatkan pihak pemilik rumah makan.
Masyarakat pun menyoroti insiden ini dengan keprihatinan mendalam. Seorang warga yang enggan disebut namanya menyayangkan tindakan intimidasi yang justru diarahkan kepada pejabat pemerintah saat menjalankan tugas pengawasan.
“Seharusnya masalah tata ruang diselesaikan dengan dialog dan prosedur hukum, bukan dengan ancaman senjata,” ujarnya.
Peristiwa ini juga dianggap merusak citra demokrasi di daerah. DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat, justru menghadapi tindakan intimidatif saat menjalankan fungsi kontrolnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan terkait tata ruang, investasi, maupun kepentingan ekonomi di daerah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kekerasan dan ancaman hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pelaku usaha.














