MAJENE – Desakan agar seluruh staf dan dosen Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) menjalani tes urine kian menguat menyusul terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret seorang aparatur berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini dinilai mencoreng nama baik institusi pendidikan tinggi yang selama ini menjadi ikon Kabupaten Majene sebagai Kota Pendidikan di Sulawesi Barat.
Seorang pria berinisial MF (28), warga Lingkungan Lipu, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Majene pada Jumat (23/1/2026) dini hari. MF diketahui berstatus PPPK dan disebut-sebut sebagai salah satu staf di lingkungan Unsulbar, meski pihak kepolisian belum memastikan secara resmi instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Kasus ini menuai perhatian publik karena bukan kali pertama nama Unsulbar dikaitkan dengan perkara narkotika. Beberapa tahun sebelumnya, kasus serupa juga pernah melibatkan oknum pegawai kampus, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi peredaran narkoba di lingkungan perguruan tinggi.
“Ini sangat memprihatinkan. Unsulbar adalah wajah pendidikan Majene. Kalau kampus saja sudah disusupi narkoba, maka ini alarm keras bagi semua pihak,” ujar salah satu tokoh masyarakat Majene yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/1/2026).
Olehnya itu, sejumlah elemen masyarakat mendesak pihak rektorat Unsulbar agar segera mengambil langkah tegas dan transparan, salah satunya dengan melakukan tes urine massal terhadap seluruh staf dan dosen, tanpa terkecuali. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan lingkungan kampus benar-benar steril dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Secara regulasi, upaya tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan lembaga pendidikan melakukan langkah pencegahan dini, termasuk tes urine bagi aparatur negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara menyeluruh, termasuk di lingkungan pendidikan. Perguruan tinggi dipandang memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan sehat.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., membenarkan bahwa salah satu dari empat orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini berstatus PPPK. Namun, ia menegaskan belum dapat memastikan instansi tempat MF bertugas.
“Iya benar, statusnya PPPK. Tapi kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan bekerja di Unsulbar atau instansi lainnya,” ujar Japaruddin, Selasa (27/1/2026).
Menurut Japaruddin, penangkapan MF merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Perkara ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ME (24) di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Japaruddin bersama personel Satresnarkoba Polres Majene setelah dilakukan patroli dan penyelidikan tertutup di lokasi yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Saat melakukan pemantauan di sekitar Gedung Assamaleuwang, tepatnya di dekat lapangan basket, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar yang mengenakan sweater abu-abu dan topi hitam.
“Ketika didekati untuk dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri. Namun berhasil kami amankan dan diketahui berinisial ME,” jelas Japaruddin.
Dari hasil interogasi awal, ME mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di tangga samping Gedung Assamaleuwang. Petugas kemudian menemukan satu bungkus rokok merek Feloz berisi satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan MS (28) di Kelurahan Lembang pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Dari tangan MS, polisi mengamankan tujuh saset plastik bening bekas pakai, dua alat isap (bong), satu korek gas, serta satu unit handphone.
Dari keterangan MS, sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial IW (28) yang juga berdomisili di Kelurahan Lembang. IW kemudian diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Salabose, Kelurahan Pangali Ali, Kecamatan Banggae, beserta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Rantai peredaran ini akhirnya mengarah kepada MF. Berdasarkan pengakuan IW, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh bersama MF dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Majene guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita berupa satu saset sabu, tujuh saset plastik bekas pakai, dua alat isap, satu korek gas, serta empat unit telepon genggam.
Polres Majene menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Di sisi lain, masyarakat berharap pihak Unsulbar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret guna menjaga marwah kampus.
“Tes urine massal bukan untuk menghakimi, tapi sebagai upaya pencegahan dan pemulihan kepercayaan publik,” tegas Aswar seorang aktivis pendidikan di Majene.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk institusi pendidikan tinggi, agar kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi generasi penerus bangsa.














