Polres Majene Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan MBG di Tubo Usai Rilis Hasil Uji Lab BPOM

  • Bagikan

MAJENE – Desakan kepada Polres Majene untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan keracunan makanan terhadap puluhan warga semakin menguat. 

Insiden yang menimpa sedikitnya 50 balita, anak sekolah, serta ibu hamil di Kecamatan Tubo Sendana ini dinilai bukan sekadar musibah biasa, melainkan bentuk kelalaian serius dalam penyelenggaraan layanan publik yang menyangkut keselamatan kelompok rentan.

Kasus ini mencuat setelah para korban mengalami gejala keracunan usai menyantap menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan di sekolah dan posyandu pada Selasa (12/1/2026). 

Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Majene bahkan langsung menetapkan insiden tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penetapan status KLB menegaskan bahwa kejadian ini telah masuk kategori ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan memerlukan penanganan cepat, terukur, serta pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Perkembangan terbaru yang memperkuat dugaan adanya kelalaian berat adalah hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju.

Desakan agar Polres Majene segera menetapkan tersangka datang dari berbagai kalangan, salah satunya seorang aktivis bernama Aswar, pada Kamis 29 Januari 2026.

Menurutnya, ada unsur kelalaian pidana dalam kasus ini, sehingga wajar jika publik kini mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus ini.

Masyarakat mendesak agar Polres Majene segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, sebab insiden ini diduga kuat memenuhi unsur pidana kelalaian, sesuai dengan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau mati, dapat dipidana.”

Walaupun korban tidak meninggal, keracunan massal yang menyerang puluhan orang, terutama kelompok rentan, dapat dikategorikan sebagai luka atau gangguan kesehatan serius akibat kelalaian.

Tanggung jawab pelaku usaha dan penyelenggara program selain KUHP, kasus ini juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Dalam UU ini ditegaskan bahwa setiap pihak yang memproduksi dan mendistribusikan pangan wajib menjamin keamanan pangan.

Pasal-pasal dalam UU Pangan menekankan bahwa pangan yang tercemar dan menyebabkan korban dapat dikenai sanksi pidana.

Kasus MBG ini juga berkaitan erat dengan:

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh makanan yang aman, nyaman, dan tidak membahayakan kesehatan. Apabila program pemerintah justru menimbulkan kerugian kesehatan, maka negara wajib hadir memastikan ada pertanggungjawaban hukum.

Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Majene melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, dr. Hj. Yuliani Laupe, secara resmi memaparkan hasil tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Bupati Majene, Rabu (28/1/2026).

Konferensi pers ini dihadiri sejumlah unsur penting daerah, mulai dari Ketua Satgas MBG Majene yang juga Wakil Bupati Majene Dr. Rita Mariani Basharoe, perwakilan Polres Majene, Kodim Majene, Ketua Komisi III DPRD Majene, jajaran Dinas Kesehatan, Camat Tubo Sendana, Kepala Puskesmas Sendana Dhua, hingga wartawan lokal.

Kehadiran banyak pihak menunjukkan bahwa insiden ini bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut keselamatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap program nasional.

Dalam keterangannya, Yuliani menegaskan bahwa hasil laboratorium BPOM telah mengungkap pemicu utama keracunan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BPOM, ditemukan adanya kontaminasi bakteri patogen pada dua jenis makanan yang disajikan dalam program MBG, yakni sayur sop dan mie ayam suwir,” ungkapnya.

Pada sampel sayur sop ditemukan kandungan bakteri melebihi ambang batas aman, sedangkan pada mie ayam suwir ditemukan bakteri berbahaya jenis Escherichia coli (E. coli) dan Staphylococcus aureus dengan kadar yang jauh lebih tinggi.

“Kondisi mie ayam suwir memiliki kadar bakteri yang tergolong tinggi dan telah melebihi standar baku mutu kesehatan lingkungan,” tegas Yuliani.

Temuan BPOM tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023

tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa makanan yang disajikan kepada masyarakat wajib memenuhi standar kesehatan dan bebas dari cemaran mikrobiologi yang dapat menimbulkan penyakit.

Bakteri seperti E. coli dan Staphylococcus aureus umumnya muncul akibat:

sanitasi dapur yang buruk, pengolahan makanan yang tidak higienis, pekerja yang tidak memenuhi standar kesehatan,

serta distribusi makanan yang tidak sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena korban mayoritas adalah kelompok rentan: balita dan ibu hamil.

Kadinkes-P2KB Sulawesi Barat, Nursyamsi Rahim, menyebut makanan MBG dimasak dan didistribusikan dalam dua tahap untuk tujuh desa di Kecamatan Tubo Sendana.

“Jumlah ompreng yang didistribusikan untuk sekolah sebanyak 2.644 ompreng, sedangkan untuk sasaran 3B (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui) sebanyak 831 ompreng,” jelasnya.

Dengan jumlah distribusi yang besar, pengawasan dan standar keamanan pangan seharusnya menjadi prioritas utama.

Kepala Dinas Kesehatan Majene menekankan bahwa seluruh pekerja dapur SPPG wajib menjalani pemeriksaan kesehatan berkala.

“Pekerja di SPPG harus melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala. Ini menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan SOP dalam pengolahan makanan merupakan kewajiban mutlak.

Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa program MBG yang sejatinya bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh dijalankan asal-asalan.

Jika pengawasan lemah, maka program yang dirancang untuk menyehatkan justru dapat berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga.

Penetapan tersangka dinilai penting bukan hanya demi keadilan bagi para korban, tetapi juga untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus keracunan massal MBG di Tubo Sendana bukan sekadar persoalan teknis dapur, tetapi menyangkut tanggung jawab hukum, keselamatan publik, serta kredibilitas program nasional.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat, transparan, dan profesional agar ada kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi warga Majene.

Editor: Jun
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *