Polewali Mandar — Publik Sulawesi Barat kembali diguncang oleh kabar miris terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu di Kabupaten Polewali Mandar. Kasus yang telah berjalan sekitar sepuluh bulan itu dinilai berjalan lamban dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Sorotan publik semakin tajam setelah tersangka berinisial HZ, seorang pengusaha ternama di Polewali Mandar, hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik Polda Sulawesi Barat meski telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kondisi ini memicu desakan dari berbagai kalangan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai ada indikasi ketidaktegasan bahkan dugaan “main mata” antara oknum penyidik dengan pihak tersangka.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar pada Minggu, 25 Mei 2025.
Dalam operasi yang dipimpin AKBP Prof. Dr. Saprodin, S.H., M.H., aparat kepolisian menemukan ribuan oli yang diduga kuat merupakan produk palsu dengan kemasan menyerupai merek ternama. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di dalam gudang yang selama ini diketahui masyarakat sebagai tempat penyimpanan logistik pupuk.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.243 dus oli berbagai merek yang diduga tidak memenuhi standar mutu. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mapolda Sulbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Seorang aktivis lokal Sulawesi Barat, Sudarman, menilai proses hukum yang berjalan hingga saat ini menimbulkan banyak pertanyaan publik. Ia menyebut penetapan hanya satu orang tersangka dalam kasus besar seperti ini menunjukkan indikasi penegakan hukum yang setengah hati.
“Hukum sudah kehilangan kredibilitas. Aparat harus berani menelusuri siapa pemasok bahan baku, dan siapa pengatur jaringan distribusi. Jangan sampai ada aktor lebih besar yang lolos dari jerat hukum,” tegas Sudarman, Senin (16/3/2026).
Sudarman juga mempertanyakan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka HZ, padahal secara hukum hal itu dimungkinkan.
Jika merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila terdapat kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa tersangka HZ masih bebas beraktivitas, sehingga memunculkan kecurigaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.
Pegiat hukum Sulawesi Barat, Salim, menilai lambannya proses hukum dalam perkara ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Sulawesi Barat.
“Kalau pelaku yang jelas-jelas merugikan konsumen saja tidak ditahan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan hukum di negeri ini?” ujarnya.
Dari sisi regulasi, praktik peredaran oli palsu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan.
Dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar atau ketentuan mutu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan ancaman pidana hingga empat tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, praktik pemalsuan produk juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang dalam perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Salim juga menilai modus yang digunakan dalam kasus oli palsu di Wonomulyo cukup terorganisir. Gudang yang selama ini dikenal sebagai tempat penyimpanan pupuk diduga dijadikan kedok untuk menutupi aktivitas ilegal peredaran oli palsu.
Distribusi barang diduga dilakukan secara sistematis menggunakan kendaraan logistik sehingga aktivitas tersebut tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.
Warga sekitar lokasi gudang bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa tempat tersebut menyimpan oli dalam jumlah besar. Mereka hanya sering melihat truk keluar masuk pada malam atau dini hari.
“Selama ini kami kira hanya gudang pupuk biasa. Kami sering lihat truk datang dan pergi, tapi tidak pernah tahu kalau di dalamnya ada oli,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Seiring berjalannya waktu, publik kini semakin mendesak aparat penegak hukum untuk membuka secara transparan perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk mengungkap jaringan yang diduga berada di balik bisnis ilegal tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar hasil uji laboratorium independen terhadap sampel oli yang disita dapat dipublikasikan secara terbuka guna memastikan tingkat keaslian serta potensi dampak kerusakan terhadap kendaraan konsumen.
Desakan lain juga diarahkan kepada Divisi Propam Mabes Polri agar melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara ini jika memang ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Bagi masyarakat Sulawesi Barat, kasus ini bukan sekadar perkara pemalsuan barang, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di daerah.
Jika kasus ini tidak ditangani secara serius hingga ke akar-akarnya, publik khawatir wilayah Sulawesi Barat akan menjadi lahan subur bagi praktik perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat luas.
“Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Jangan sampai rakyat kecil yang membeli oli palsu justru menjadi korban ganda, sementara para pelaku masih bebas menikmati hasil kejahatannya,” tutup Sudarman.














