Alam Pamboang Rusak Akibat Ulah Tiga Perusahaan Tambang Berkedok Investasi

  • Bagikan

MAJENE — Aktivitas pertambangan di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kian menuai sorotan tajam. Tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Cadas Industri Azelia Mekar, CV. Horas Mandiri To Mario, dan CV. Puncak Mandiri Bakti, diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekosistem serta keselamatan warga.

Kegiatan tambang yang berlangsung di Desa Banua Adolang dan Kelurahan Lalampanua ini disebut-sebut tidak hanya menimbulkan dampak ekologis, tetapi juga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan praktik di lapangan.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, PT Cadas Industri Azelia Mekar diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui Surat Keputusan Nomor 05062300448660002 yang berlaku hingga 29 Juli 2029. Izin tersebut mencakup lahan seluas 31,63 hektar dengan komoditas batuan jenis quarry.

Sementara itu, CV. Horas Mandiri To Mario mengelola tambang batu gunung quarry besar dengan luas wilayah sekitar 10,50 hektar di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Adapun CV. Puncak Mandiri Bakti mengelola komoditas serupa di Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, dengan luas wilayah 4,90 hektar.

Meski secara administratif perusahaan-perusahaan tersebut mengantongi izin, namun praktik di lapangan dinilai jauh dari prinsip pertambangan yang baik dan benar. Aktivis lingkungan dari Forum Kawal Tambang Bersih Majene, Sudarman, menegaskan bahwa aktivitas tambang di wilayah dataran tinggi Pamboang sangat berisiko terhadap stabilitas lingkungan.

“Wilayah ini rawan longsor. Kalau eksploitasi dilakukan tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat, maka yang terjadi adalah kerusakan permanen, mulai dari hilangnya vegetasi, rusaknya sumber air, hingga pencemaran tanah,” tegas Sudarman, Selasa (21/4/2026).

Tak hanya itu, warga setempat juga mengeluhkan minimnya transparansi dari pihak perusahaan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait dampak lingkungan maupun rencana mitigasi risiko sebelum aktivitas tambang dimulai.

Padahal, dalam ketentuan hukum yang berlaku, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL sebagai syarat memperoleh izin lingkungan.

Selain itu, kewajiban reklamasi dan pascatambang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Aktivitas pengerukan di wilayah perbukitan Pamboang dikhawatirkan mengganggu keseimbangan alam, meningkatkan risiko bencana longsor, serta mengancam sumber air bersih yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.

Desakan pun menguat agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Dinas ESDM Sulbar diminta melakukan verifikasi ulang terhadap lokasi tambang dan memastikan kesesuaian dengan izin yang telah diterbitkan. Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Majene didorong melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.

Tak hanya itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat juga diminta menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran pidana, terutama jika ditemukan perbedaan antara titik koordinat izin dengan lokasi operasional tambang.

“Kami butuh kejelasan, bukan pembiaran. Pemerintah harus berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada investor yang abaikan aturan,” ujar Sudarman.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen ketiga perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan tersebut. 

Situasi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa transparansi berpotensi meninggalkan dampak jangka panjang yang serius. Alih-alih membawa kesejahteraan, investasi yang tidak taat aturan justru dapat mempercepat kerusakan lingkungan dan memperburuk kondisi sosial masyarakat.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan alam. Negara, melalui regulasi yang ada, sejatinya telah memberikan rambu-rambu yang jelas. Tinggal bagaimana implementasi dan pengawasannya dijalankan secara konsisten.

Pamboang mungkin belum sepenuhnya rusak hari ini. Namun jika praktik-praktik yang mengabaikan aturan terus dibiarkan, maka kerusakan hanya tinggal menunggu waktu. Saat itu tiba, yang tersisa bukan lagi harapan, melainkan penyesalan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *