Majene – Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan riset dan inovasi daerah. Hal itu ditandai dengan keterlibatan langsung Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy, dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penguatan Sentra Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Maleo Water Park, Mamuju, pada Selasa, 12 Mei 2026, dan menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hasil karya ilmiah, kreativitas, hingga inovasi yang lahir dari perguruan tinggi maupun lembaga pemerintahan di Sulawesi Barat.
Keterlibatan Unsulbar dalam kerja sama ini menegaskan langkah serius kampus dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual. Tidak hanya sekadar mendaftarkan karya, tetapi juga memastikan hasil riset dan inovasi civitas akademika dapat memberikan manfaat nyata, memiliki nilai ekonomi, serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 32 PKS resmi ditandatangani, terdiri dari 27 kerja sama dengan perguruan tinggi dan 5 kerja sama dengan perangkat daerah di Provinsi Sulawesi Barat. Penandatanganan ini sekaligus memperluas jejaring kolaborasi antar lembaga dalam upaya mendorong kemajuan sektor kekayaan intelektual di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan Sentra Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan, terutama untuk memastikan setiap hasil inovasi dari kampus maupun masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Menurut Saefur, kekayaan intelektual tidak hanya soal perlindungan karya, namun juga menyangkut penguatan ekonomi daerah melalui pemanfaatan produk inovasi yang telah memiliki legalitas.
Ia mengungkapkan bahwa hingga 11 Mei 2026, jumlah permohonan kekayaan intelektual di Sulawesi Barat telah mencapai 375 permohonan. Rinciannya meliputi 336 hak cipta, 2 indikasi geografis, 1 desain industri, 28 merek perorangan, serta 8 merek kolektif KDKMP.
Data tersebut, kata Saefur, menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga pendidikan terhadap pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset strategis yang bernilai ekonomi tinggi.
“Peningkatan permohonan ini menunjukkan bahwa masyarakat Sulawesi Barat mulai memahami bahwa kekayaan intelektual adalah investasi masa depan, bukan hanya dokumen legal semata,” ungkapnya dalam sambutan kegiatan.
Penandatanganan PKS ini juga terhubung dengan agenda nasional melalui program Campus Calls Out, yang disaksikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dari pusat kegiatan nasional di Institut Teknologi Bandung (ITB). Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa penguatan kekayaan intelektual kini menjadi perhatian serius pemerintah dalam membangun daya saing bangsa.
Bagi Unsulbar, kerja sama ini menjadi peluang besar untuk semakin mempercepat perlindungan karya dosen dan mahasiswa, sekaligus memperkuat proses hilirisasi hasil riset agar dapat diterapkan dalam sektor industri, ekonomi kreatif, hingga pembangunan daerah.
Melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, Unsulbar diharapkan semakin aktif mengawal proses pendaftaran paten, merek, hak cipta, serta inovasi berbasis teknologi maupun kearifan lokal.
Dengan adanya PKS ini, kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah di Sulawesi Barat diyakini akan semakin solid dalam menciptakan iklim inovasi yang produktif, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan karya intelektual yang bernilai ekonomi dan berkelanjutan.
Penandatanganan ini menjadi bukti bahwa Unsulbar tidak hanya fokus pada pengembangan akademik, tetapi juga berorientasi pada kontribusi nyata untuk daerah melalui penguatan inovasi, riset, dan kreativitas yang terlindungi secara hukum serta siap dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi baru di Sulawesi Barat.













